Untuk mempersatukan
wilayah borneo, maka pada tahun 1894, atas prakarsa Damang Batu, dari desa
Tumbang Anoi di Kalimantan Tengah mengumpulkan semua or
ang yang memiliki gelar
tamanggung, damang, dambung, dohong..se-Borneo, dalam perjanjian Tumbang
Anoi.Perjanjian Tumbang Anoi sendiri dimulai dengan pertemuan pendahulu yang
disebut dengan Pertemuan Kuala Kapuas, pada tanggal 14 Juni 1893. Dalam
pertemuan tersebut membahas beberapa hal sebagai persiapan untuk melakukan
pertemuan yang lebih besar, diantaranya adalah :
1. Memilih siapa yang
berani dan sanggup menjadi ketua dan sekaligus sebagai tuan rumah untuk
menghentikan 3 H (Hakayau=Saling mengayau, Hopunu=saling membunuh, dan
Hatetek=Saling memotong kepala musuhnya).
2. Merencanakan di
mana tempat perdamaian itu.
3. Kapan
pelaksanaan perdamaian itu.
4. Berapa lama sidang
damai itu bisa dilaksanakan.
Damang Batu saat itu
menyanggupi untuk menjadi tuan rumah sekaligus menanggung biaya pertemuan yang
direncanakan berlangsung selama 3 bulan tersebut. Karena semua yang hadir juga
tahu bahwa Damang Batu memiliki wawasan yang luas tentang adat-istiadat yang
ada di Kalimantan pada waktu itu, maka akhirnya semua yang hadir setuju.
Akhirnya dalam
pertemuan pendahulun ini disepakati bahwa :
1.
Pertemuan damai akan dilaksanakan di Lewu (kampung) Tumbang Anoi, yaitu di
Betang tempat tinggalnya Damang Batu.
2.
Diberikan waktu 6 bulan bagi Damang Batu untuk mempersiapkan acara.
3.
Pertemuan itu akan berlangsung selama tiga bulan lamanya.
4.
Undangan disampaikan melalui tokoh/kepala suku masing-masing daerah secara
lisan sejak bubarnya rapat di Tumbang Kapuas.
5.
Utusan yang akan menghadiri pertemuan damai itu haruslah tokoh atau kepala suku
yang betul-betul menguasai adat-istiadat di daerahnya masing-masing.
6.
Pertemuan Damai itu akan di mulai tepat pada tanggal 1 Januari 1894 dan akan
berakhir pada tanggal 30 Maret 1894.
Pertemuan Damai
akhirnya terlaksana pada 1 Januari 1894 hingga 30 Maret 1894, di Rumah Betang
Damang Batu di Tumbang Anoi. Tidak didapatkan informasi lengkap mengenai jumlah
peserta dan kepala suku yang hadir saat itu namun dijelaskan bahwa dalam
pertemuan damai itu, menghasilkan keputusan yang bersejarah :
1.
Menghentikan permusuhan antar sub-suku Dayak yang lazim di sebut 3H Hakayou
(saling mengayau), Hapunu (saling
membunuh), dan Hatetek (saling memotong
kepala) di Kalimantan (Borneo pada waktu itu).
2.
Menghentikan sistem Jipen (hamba atau budak belian) dan membebaskan para Jipen
dari segala keterikatannya dari Tempu (majikannya) sebagai layaknya kehidupan
anggota masyarakat lainnya yang bebas.
3.
Menggantikan wujud Jipen yang dari manusia dengan barang yang bisa di nilai
seperti baanga (tempayan mahal atau tajau), halamaung, lalang, tanah / kebun
atau lainnya.
4.
Menyeragamkan dan memberlakukan Hukum Adat yang bersifat umum, seperti : bagi
yang membunuh orang lain maka ia harus membayar Sahiring (sanksi adat) sesuai
ketentuan yang berlaku. pada yang digunakan lawan*nya manu*sia.
5.
Memutuskan agar setiap orang yang membunuh suku lain, ia harus membayar
Sahiring sesuai dengan putusan sidang adat yang diketuai oleh Damang Batu.
Semuanya itu harus di bayar langsung pada waktu itu juga, oleh pihak yang
bersalah.
6.
Menata dan memberlakukan adat istiadat secara khusus di masing-masing daerah,
sesuai dengan kebiasaan dan tatanan kehidupan yang di anggap baik.
Pertemuan yang sangat
bersejarah tersebut ternyata menghasilkan kesepakatan yang fenomenal, yakni
menghilangkan kemungkinan perang antar suku dan sekaligus menghapus perbudakan
dalam sistem tatanan adat suku dayak. Selain itu mereka juga berupaya untuk
membentuk tatanan bersama yang diwujudkan dalam kesepakatan untuk menyeragamkan
aturan dalam hukum adat yang sifatnya umum.
Sampai sekarang situs
peninggalan perjanjian di Tumbang Anoi masih tersisa.Namun atas rekayasa
pemerintah Belanda, pada saat itu tempat Perjanjian Tumbang Anoi yang berupa
BETANG, dihancurkan oleh tentara belanda agar perjanjian di Tumbang Anoi di
anggap tidak ada. bahan bangunannya dipindahkan sebagian ke Kuala Kapuas, namun
tidak dapat mengangkut semua materialnya karena terbuat dari batang ulin yang
sangat dalam tertancap tanah, besar, berat serta medan yang panjang melalui
sungai yang panjang untuk mengangkutnya.
Tumbang Anoi adalah tempat bersejarah perjalanan masyarakat Dayak. Tumbang Anoi
menjadi tempat rapat akbar untuk mengakhiri tradisi ”mengayau” pada tahun 1894.
Kini, setelah satu abad berlalu, Tumbang Anoi tetap menjadi sumbu perdamaian
bagi masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Mengayau atau memenggal kepala
musuh dalam perang antarsuku dahulu kala adalah salah satu kebiasaan sejumlah
subsuku Dayak di daratan Kalimantan (kini terbagi menjadi wilayah Indonesia,
Malaysia, dan Brunei) yang sangat ditakuti. Kadangkala, mengayau tidak hanya
dilakukan dalam peperangan, tetapi juga ketika merampok, mencuri, atau
menduduki wilayah subsuku lain.
Sebelum disepakati
untuk dihentikan, mengayau makin membudaya karena semakin banyak kepala musuh
yang dipenggal (dibuktikan dengan banyaknya tengkorak musuh di rumahnya),
seorang lelaki semakin disegani. Bahkan, perselisihan antarsuku terus berlanjut
karena masing-masing suku membalas dendam. Perselisihan berkepanjangan itu
membuat Residen Belanda di Kalimantan Tenggara yang kini meliputi wilayah
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan merasa tidak aman.
Dalam bukunya, Pakat
Dayak, KMA M Usop menuturkan, Brus, Residen Belanda Wilayah Kalimantan
Tenggara, pada Juni 1893 mengundang semua kepala suku yang terlibat sengketa ke
Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk membicarakan upaya perdamaian.
Dalam pertemuan itu
disepakati, harus digelar pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh suku Dayak
di Borneo untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi akar perselisihan.
Namun, menggelar pertemuan lanjutan itu bukan pekerjaan mudah. Ketika itu,
akses antarwilayah masih mengandalkan sungai.
Satu-satunya kepala
suku yang mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah pertemuan akbar itu adalah
Damang Batu, salah satu kepala suku Dayak Ot Danum di Tumbang Anoi. Sepulang
dari Kuala Kapuas, Damang Batu yang ketika itu berumur 73 tahun langsung
memulai pekerjaan besarnya menyiapkan tempat dan logistik.
Selama lima bulan
hingga akhir 1893, Damang Batu tak pernah menetap di desanya. Ia terus
berkeliling ke desa lain untuk mengumpulkan makan an. Ada cerita lain yang menyebutkan, Damang Batu
juga menyiapkan 100 kerbau miliknya untuk makan an para undangan. Ia juga meminta masyarakat di
Tumbang Anoi dan sekitarnya membangun pondok bagi tamu undangan rapat.
Damang Batu jugalah
yang menyebarkan undangan rapat secara berantai kepada kepala suku-kepala suku
di daratan Kalimantan.
Sebanyak 152 suku diundang
ke Tumbang Anoi. Dalam rapat yang digelar selama dua bulan sejak 22 Mei hingga
24 Juli 1894 itu, sekitar 1.000 orang hadir. Mereka dari suku-suku Dayak dan
sejumlah pejabat kolonial Belanda wilayah Borneo. Usop juga mencatat,
sedikitnya 50 kerbau, 50 sapi, dan 50 babi, serta bahan makan an lain seperti beras dan ubi kayu disediakan untuk
konsumsi mereka yang hadir ketika itu.
Selain mengakhiri
tradisi pengayauan, rapat akbar itu juga menyepakati beberapa keputusan
penting, di antaranya menghentikan perbudakan dan menjalankan hukum adat Dayak.
Dalam catatan sejarah
yang ditulis Usop, rapat di Tumbang Anoi itu juga membahas sekitar 300 perkara.
Sebanyak 233 perkara dapat diselesaikan, 24 perkara ditolak karena kedaluwarsa
atau sudah lebih dari 30 tahun, dan 57 ditolak karena kekurangan bukti.
Tumbang Anoi menjadi
tempat perdamaian sebelum abad 19 upaya-upaya perdamaian itu memang saudah
mulai dilakukan oleh beberapa pihak. Rapat atau Pumpung di Tumbang Anoi memang
di prakarsai oleh Belanda, dan dipilih desa tersebut mengingat letaknya yang
berada di tengah-tengah, sehingga para undangan dari segala daerah dapat dengan
mudah datang. Nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu tokoh-tokoh
yang dipercayai oleh masyarakat, sebagaimana catatan Damang Pijar, kepala adat
Kahayan Hulu, ialah sebagai berikut:
1.
Asisten Residen Hoky dari Banjarmasin
2.
Kapten Christofel dari Kuala Kapuas
3.
Letnan Arnold dari Kuala Kapuas
4.
Raden Johannes Bangas dari Kuala Kapuas
5.
Jaksa Sahabu dari Kuala Kapuas
6.
Tamanggung Dese dari Kuala Kapuas
7.
Juragan Tumbang dari Kuala Kapuas
8. Suta Nagara, Telang—sungai Mahakam (Kalteng)
9.
Tamanggung Jaya Karti, Buntok
10. Tamanggung
Sura, Buntok
11. Mangku
Sari, Tumbang (Muara) Teweh
12. Tamanggung
Surapati, Siang
13. Tamanggung
Awan, Saripoi
14. Tamanggung Udan,
Nyarung Uhing
15. Jaga Beruk,
Tumbang Kunyi
16. .Raden
Sahidar, Tumbang Jelay
17. .H. Bamin,
Tumbang Jelay
18. Tamanggung
Hadangan, Tumabang Likoi
19. Tamanggung
Lenjung, Tumbang Lahei
20. H. Bahir,
Tumbang Lahung
21. .H. Halip,
Tumbang Lahung
22. .Bang Ijuk,
Batu Salak—Sungai Mahakam (KalTim)
23. Kawing
Irang, Batu salak
24. Bang
Lawing, Batu salak
25. Taman
Lasak, Tumbang Pahangei
26. Juk Bang,
Tumbang Pahangei
27. Juk Lai,
Tumbang Pahangei
28. H. Burit,
Samarinda
29. Taman
Jejet, Long Iram
30. Taman
Kuling, Kenyahulu
31. Hang Lasan,
Tumbang Nawang
32. Barau
Lulung, Tumbang Pahangei
33. Damang
Ujang, Pujon—Sungai Kapuas (KalTeng)
34. Tamanggung
Tukei, Tumabang Bukoi
35. Damang
Suling, Tumbang Tihis
36. Damang
Jungan, Tumaban Bukoi
37. Damang
Pilip, Tumbang Rujak
38. Temanggung
Tewung, Tumbang Sirat
39. Damang
Antis, Taran
40. Jaga Ajun,
Tumbang Tampang
41. Tamanggung
Jahit, Danau Tarung
42. Tamanggung
Tiung, Tumbang Tarang
43. Siang
Irang, Bulau Ngandung
44. Raden Timbang,
Tumbang Tihis
45. Damang
Rahu, Tumbang Tihis
46. Damang
Rambang, Pangkoh—sungai Kahayan (KalTim)
47. Singa Rawe,
Petak Bahandang
48. Ngabeh
Suka, Pahandut
49. Tamanggung
lawak, Bukit Rawi
50. Jaga Kamis,
Bawan
51. Damang
Sawang, Pahawan
52. Tundan,
Guha
53. Dambung
Tahunjung, Sepang Simin
54. Dambung
Turung, Tuyun
55. Jaga Saki,
Luwuk Sungkai
56. Kiai Nusa,
Tumbang Hakau
57. Singa Laju,
Hurung Bunut
58. Singa
Mantir, Teweng Pajangan
59. Raden
Binti, Tampang
60. Mangku
Tarung, Tampang
61. Tamanggung
Tuwan, Kuala Kurun
62. Singa
Ranjau, Kuala Kurun
63. Ngabe
Hanjung, Tumbang Manyangan
64. Damang
Murai, Tewah
65. Dambung
Nyaring, Tewah
66. Singa
Mantir, Kasintu
67. Singa
Antang, Batu Nyiwuh
68. Tamanggung
Tawa, Tumbang Habaon
69. Tembak,
Tumbang Hanbaon
70. Damang
Sangkurun, Tumbang Sarangan
71. Damang
Kacu, Datah Pacan
72. Dambung
Odong, Tumbang Miri
73. Mangku
Saman, Tumbang Marikoi
74. Singa
Saing, Tumbang Marikoi
75. Bahau,
Tumbang Marikoi
76. Singa
Ringin, Tumbang Maraya
77. Mangku
Rambung, Lawang Kanji
78. Akin,
Lawang Kanji
79. Mangku
Rambung, Tumbang Rambangun
80. Damang
Batu, Tumbang Anoi
81. Dambung
Karati, Tumbang Anoi
82. Dambung
Sanduh, Lawang Dahorang
83. Singa
Dohong, Tumbang Mahorai
84. Raden
Pulang, Tumbang Mahorai
85. Dambung
Saiman, Sungai Hurus, Sungai Hamputung
86. Singa
Kating, Tumbang Korik, Sungai Hamputung
87. Jaga Jalan,
Tumbang Korik, Sungai Hamputung
88. Tamanggung
Paron, Tumbang Sonang, Sungai Hamputung
89. Damang
Kawi, Tumbang Sonang, Sungai Hamputung
90. Tamanggung
Pandung, Tumbang Musang, Sungai Miri
91. Damang
Teweh, Tumbang Pikot, Sungai Miri
92. Damang
Patak, Tumbang Hujanoi, Sungai Miri
93. Mangku
Turung, Mangkuhung, Sungai Miri
94. Dambung
Besin, Tumbang Manyei, Sungai Miri
95. Singa
Tukan, Tumbang Masukih, Sungai Miri
96. Singa
Dengen, Harueu, Sungai Miri
97. Damang
Jinan, Tumbang Manyoi, Sungai Miri
98. Damang
Singa Rangan, Tumbang Malahoi, Sungai Rungan, dan Manuhing
99. Singa
Ringka, Tumbang Malahoi, Sungai Rungan dan Manuhing
100. Damang Bakal,
Manuhing, Sungai Rungan dan Manuhing
101. Tamanggung
Hening, Manuhing, Sungai Rungan dan Manuhing
102. Damang Anggen,
Katingan—Sungai Katingan
103. Damang Sindi,
Lahang, Sungai Katingan
104. Dambung Rahu,
Talunei, Sungai Katingan
105. Damang Bundan,
Tumbang Sanamang, Sungai Katingan
106. Raden
Runjang, Tumbang Panei, Sungai Katingan
107. Dambung
Panganen, Tumbang Panei, Sungai Katingan
108. Raden
Tinggi, Balai Behe, Sungai Sanamang
109. Tamanggung
Penyang, Tumbang Bemban, Sungai Sanamang
110. Tamanggung
Rangka, Tumbang Sanamang, Sungai Sanamang
111. Tamanggung
Tumbun, Rantau Pulut, Sungai Seruyan
112. Damang Jungan,
Tumbang Kalanti, Sungai Kalang
113. Singa Antang
Kalang, Tumbang Gagu, Sungai Kalang
114. Tamanggung
Johan, Tumbang Manggu, sungai Samba
115. Damang Awat,
Tumbang Basain, sungai Samba
116. Tamanggung Bahe,
Rantau Tapang, Sungai Samba
117. Raden Maung,
Tumbang Hangei, Sungai Samba
118. Tamanggung
Luhing, Tumbang Atei, Sungai Samba
119. Condrohur,
Tumbang Jinuh—(KalBar)
120. H. Mansyur,
Tumbang Jinuh
121. Tamanggung
Bungai, Tumbang Ela
122. Marta Jani, Nasa
Jinuh
123. Kiai Saleh,
Manukung
124. Raden Adong,
Manukung
125. Raden Paku,
Manukung
126. H.Mas Maruden,
Sakasa
127.Raden Lang Laut,
Sarawai—Sungai Sarawai (Kalimanan Utara)
128.Raden Bundung,
Tuntama, Sungai Serawai
129 Raden-Singa Luwu,
Malakan, Sungai Serawai
130. Raden Damang
Bewe, Mantonai, Sungai Serawai
131.Tamanggung Singa
Nagara, Tumbang Nyangai, Sungai Serawai
132.Tamanggung
Mangan, Batu Saban, Sungai Serawai
133.Tamanggung Tingai,
Punan Mandalan, Sungai Serawai
134. Tam Juhan,
Tumbang karamei, Sungai Serawai
135. Tam Dulah,
Tumbang Balimbing, Sungai Serawak
136. Tam Sarang,
Mondai, Sungai Serawai
Penyeragaman hukum
adat hasil Rapat Damai Tumbang Anoi tahun 1894 meliputi pasal-pasal berikut
ini:
Pasal 1
Singer Tungkun (denda
adat merampas istri orang lain)
Dikenakan pada
barangsiapa yang berani membujuk, merampas istri atau suami orang lain sehingga
akibatnya pria/wanita itu cerai dengan suami/istri yang terdahulu dan kawin
dengan wanita/pria baru yang menungkun. Contoh: A berani mengambil wanita/pria
B, suami/istri C. Singer Tungkun dapat dikenakan pada A.
Ancaman singer
tungkun:
Dua kali nilai palaku
adat kawin B dulu bagi C.
Lima belas kati ramu
(tekap bau mate) bagi keluarga C.
Pakaian sinde mendeng
(satu stel pakaian bagi C).
Nilai ganti rugi
biaya pesta kawin B dulu bagi C sekeluarga.
A menanggung biaya
pesta perdamaian adat khusus (makan-minum bersama, memotong dua ekor babi bagi
alam dan masyarakat setempat, dimana acara saling saki, lamiang sirau sirih
masak kiri-kanan, lilis peteng, sanaman pangkit hambai hampahari, dll
pelengkapnya.
A menanggung biaya pesta
kawin barunya dengan B.
A menanggung resiko
singer terhadap anak/istrinya sendiri jika dia sudah berkeluarga.
Pasal 2
Singer Tungkun
Balang, dosa palus (gagal merampas, tapi berzina)
Jika terjadi kasus
seperti Pasal 1 tapi C mengambil atau menerima kembali, sehingga singer tungkun
menjadi batal. Tapi A dapat diancam dosa sala (zina) sebesar 100-300 kati ramu.
Sambil memperhatikan isi perjanjian B dan C terdahulu serta tinggi rendahnya
martabat B dan C dan proses kejadian khusus itu ditutup dengan pesta
persaudaraan damai adat yang ditanggung ilah A atau A, B dan C menurut
pertimbangan para mantir adat setempat.
Pasal 3
Singer Hatulang Belom
(denda dalam perceraian sepihak)
Pihak mantir atau
pemangku adat memperhatikan perjanjian dan keterangan para saksi perkawinan
dulu dan mempelajari kasus kejadian, pihak mana yang bersalah melanggar
perjanjian sendiri, mempertimbangkan alasan, sengaja atau tidak sengaja alasan
yang masuk akal atau dibuat-buat.
Ancaman hukuman:
Sesuai dengan
perjanjian kawin.
Para mantir adat
dapat memberatkan atau menambah hukuman setinggi-tingginya 30 kati ramu jika
dipandang perlu.
Jika ada anak, segala
barang rupa tangan dibagi dua atau terkecuali ada pertimbangan lain oleh mantir
Biaya pesta adat
makan-minum bersama ditanggung pihak yang bersalah.
Pasal 4
Singer Hatulang
Palekak Sama Handak (denda perceraian karena kehendak bersama)
Oleh mantir adat,
atas permintaan yang bersangkutan untuk mengusahakan suatu perceraian,
mempelajari alasan-alasan mereka, mempertimbangkan, menuntut hak dan beban
masing-masing antara lain:
Memberi harta rupa
tangan menurut perjanjian kawin dahulu.
Jika ada anak, harta
rupa tangan menjadi hak anak.
Jika tidak ada anak,
harta dibagi secara damai, bagi dua, atau bagi tiga dipatutkan dengan pertimbangan
para mantir adat.
Biaya pesta adat,
makan-minum bersama hambai hampahari (pesta persaudaraan) dengan hakekat
pengumuman bagi segala unsur lingkungan hidup, baik yang tampak maupun yang tak
nampak (panggutin petak danum) ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
Singer Palekak
Pisek/Panggul Pupuh (denda batal janji tunangan atau calon tunangan)
Kasusnya:
Kedua pihak orang tua
pernah saling janji dikuatkan dengan pesta pisek akan mengawinkan anaknya,
walaupun anak mereka pada waktu itu masih kecil. Kemudian oleh salah satu pihak
dibatalkan sehingga patut dihukum.
Sanksinya:
Pihak yang
membatalkan dihukum sesuai dengan janji semula.
Jika pihak wanita
yang membatalkan, maka semua barang titipan yang pernah diterimanya dari pihak
pria, patut dikembalikan dua kali lipat, ditambah dengan beberapa, patut
menuntut pertimbangan para mantir adat, namun pisek dikembalikan.
Jika pihak pria yang
membatalkan, maka pihaknya tidak boleh menuntut apa saja yang suda diberikan
malah dapat dihukum membayar singer kaleket sekurang-kurangnya biaya pesta
pisek dulu
Biaya pesta adat
makan bersama, ditanggung oleh pihak yang membatalkan.
Pasal 6
Singer Tungkun Paisek
(denda karena berani merampas tunagan orang lain)
Kasusnya:
Pihak A sudah
bertunangan dengan pihak B, pernah dikokohkan dalam suatu acara hisek.
Dikemudian hari, datang gara-gara dari pihak C sehingga mufakat A dan B gagal.
Sanksinya:
Pihak C dan B diancam
hukuman adat atas permintaan sebagai berikut:
Sikap tekap bau mate
15-60 kati ramu bagi keluarga A, dari pihak C, lebih-lebih jika A itu wanita
B dan C membayar kalekak
paisek (pasal 5) bagi A.
C membayar atau
menanggung biaya pesta adat singer tungkun paisek (hambai hangkat persaudaraan)
antara A dan B dalam acara makan-minum bersama.
Pasal 7
Singer Tihi Sarau
Sumbang Tulah (denda hamil gelap, sumbang tulah)
Kasusnya:
Wanita A hamil gelap
(sarau) akibat zina dengan pria B yang salah janjang atau sumbang (hurui
tamput) atau karena silsilah kerabat yang bukan silsilah darah atau akibat
zina, tulah (salah jenjang silsilah darah). Diperlukan darah hewan korban yang
besar, babi atau sapi atau kerbau demi pelestarian alam lingkungan hidup
masyarakat setempat (penggantin petak danum) diperlukan upaya pembasuhan
maksiat, palis pali, bersih desa, pelestarian lingkungan.
Sebagai penjelasan,
masyarakat adat paling tidak suka atau enggan menerima kehadiran predikat anak
sarau karena hal itu terjadi akibat atau gejala kehancuran kesusilaan manusia.
Gejala yang memudarkan pengendalian diri sehingga mendekati moral binatang,
kelestarian lingkungan tidak lagi serasi-selaras dan seimbang, gara-gara ulah
dua orang jenis manusia yang diam-diam menjadikan dirinya sebagai binatang;
jadi merusak ungkapan belom bahadat. Justru itu mekanis pengusutan kasus ini
memerlukan ketrampilan khusus dari para pemangku adat, terutama bagaimana
menggali keterangan dari pihak wanita yang bersangkutan, sehingga pihak pria
yang bersangkutan tidak berkutik. Biasanya kasus pasal ini dibagi menjadi 3
kategori:
Zina hasil sesama
jenjang silsilah
Zina, hasil tidak
sejenjang silsilah yang sumbang bukan silsilah darah (hurui tamput)
Zina, hamil tidak
sejenjang silsilah darah (hurui daha) keatas atau kebawah (hurui anak, aken,
atau esu) biasa disebut tulah
Jika sudah diketahui
teman zina (pria) yang menghamili wanita bersangkutan dan diketahui kategori
mana peristiwa itu, maka pengusutan konkrit dilaksanakan oleh masyarakat
setempat bersama-sama dengan ketua adat atau pemangku adat.
Pelaksanaan sanksi:
Jika sarau sumbang:
Pesta adat potong
hewan babi, darahnya dibagi-bagi ke seluruh kampung untuk saksi palas bumi, air
dan langit (lingkungan hidup). Dagingnya dimakan bersama, pesta diluar rumah,
pria dan wanita bersangkutan dipanggil seperti memanggil hewan untuk makan dan
mengambil makanan tidak boleh dengan tangan sendiri tetapi mengambil makanan
langsung dari mulutnya.
Mereka berdua harus
meniru-niru binatang, makan dan minum dihadapan orang banyak dimuka umum.
Pihak pria yang
bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
Pihak pria membayar
90-180 kati ramu kepada pihak wanita.
Tekap bau mate 30-60
kati ramu bagi keluarga wanita.
Tambalik Jela, 15-30
kati ramu kalau mereka jadi.
Terus kawin ditambah
nilai serendah-rendahnya 45 kati ramu. Tetapi jika mereka tidak jadi kawin,
pria yang bersangkutan hanya membayar biaya pesta adat pelestarian itu
seluruhnya, 90-180 kati ramu, tekap bau mate 30-60 kati ramu.
Jika sarau tulah:
Pesta adat di luar
rumah. Potong hewan besar, sapi atau kerbau. Darahnya dibagi-bagi ke beberapa
kampung sekitarnya untuk pelestarian alam lingkungan. Upacara dipimpin oleh
seorang Pisur, basir tukang tawur saksi palas pohon buah-buahan. Daging hewan
itu dimakan bersama diluar rumah. Kedua orang, wanita/pria yang bersangkutan
dipanggil makan mirip seperti memanggil binatang, mereka mengambil makanan
dalam sebuah dulang mirip seperti hewan maka, tidak boleh mengambil makanan
dengan tangan tapi langsung dengan mulut. Menjadikan diri sebagai binatanag
dihadapan umum.
Pihak pria
bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
Membayar denda
senilai 120-210 kati ramu bagi pihak wanita, atau disisihkan sebagian untuk
keperluan kampong.
Tekap bau mate 45-75
kati ramu bagi keluarga wanita atau tetangga sekampung
Keduanya tidak boleh
dikawinkan.
Pasal 8
Singer Tihi, Sarau
Sawan Oloh (denda hamil gelap dengan istri orang lain)
Kasusnya:
Pria A berani
mengganggu, merayu, berzina sampai hamil wanita B istri C. Dengan cukup bukti,
C menuntut keberatan.
Sanksi:
Jika B belum pernah
beranak maka A diancam hukuman denda 30-75 kati ramu. Tetapi kalau wanita B
sudah ada anak maka dendanya dapat diancam denda 120 kati ramu sampai dengan
180kati ramu bagi C dan anaknya.
Pakaian sinde mendeng
bagi bapak dan anak. Pesta adat, saki palas darah babi, makan-minum bersama,
lilis peteng, sanaman pangkit, seluruhnya ditanggung A. Tekap bau mate dari A
bagi waris B dan C sedikitnya 15-30 kati ramu.
Pasal 9
Singer Sarau Tihi Bujang
(denda hamil gelap gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria A
mengganggu, menggoda, membujuk wanita B yang bujang, berzina sampai hamil
kemudian diketahui oleh orang lain/umum dan menjadi kasus.
Sanksi:
Singer tekap bau mate
15-30 kati ramu.
Singer dosa sala
(zina) 30-45 kati ramu.
Jika tidak kawin,
harus adanya jaminan anak yang dikandung wanita B, 30-60 kati ramu.
Jika terus kawin,
pria membayar jalan hadat kawin.
Jika pria A ada
anak-istri, istrinya dapat menuntut sebagai kasus tersendiri.
Biaya pesta adat
makan-minum bersama ditanggung oleh A.
Pasal 10
Singer Marusak Balu
(denda merusak janda)
Kasusnya:
Pria A kedapatan
berzina atau sampai hamil wanita janda B, bekas istri arwah C.
Sanksi:
Pria A dapat diancam
singer karusak balu sesar 30-60 kati ramu bagi waris arwah C jika B belum
tiwah. Tapi jika sudah tiwah, maka materi singer itu jatuh ke tangan waris
wanita B. Jika wanita B ada anak, maka singer ditambah 15-30 kati ramu bagi
anak-anaknya. Pesta adat makan-minum ditanggung oleh pria A.
Pasal 11
Singer Sala Basa
dengan Sawan Oloh (denda salah tingkah pada istri orang lain)
Kasusnya:
Pria dewasa yang
berkunjung sendirian ke rumah istri orang lain dan atau dapat dicurigai, diduga
mengganggu istri orang yang bersangkutan, atau wanita lainnya di rumah itu.
Sanksi:
Pria dewasa yang
sering berkunjung itu dapat diancam oleh singer sala basa atas keberatan atau
pengaduan suami wanita yang bersangkutan sebesar 15-30 kati ramu bagi suami
wanita yang dimaksud.
Pasal 12
Singer Sala Basa
dengan Bawi Bujang (denda salah tingkah pada gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria yang
mengajak seorang atau beberapa orang gadis perawan dengan tidak seijin keluarga
atau bapak-ibunya, menyendiri atau tidak jelas tujuannya. Tingkah-laku demikian
dapat dianggap memberi malu bagi keluarga, seolah-olah menjadikan gadis itu
dibuat menjadi ringan di mata umum (tidak sopan)
Sanksi:
Pria sedemikian dapat
dihukum dengan ancaman singer sala basa 15-30 kati ramu.
Pasal 13
Singer Sala Basa
dengan Oloh Beken (denda salah tingkah dengan orang lain)
Kasusnya:
Perbuatan atau
tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain ke arah yang memberi malu,
merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap orang lain pria/wanita
atau terhadap barang kepunyaan orang lain.
Sanksi:
Perbuatan atau
tingkah demikian dapat diancam hukuman sala basa 15-30 kati ramu.
Pasal 14
Singer Paranggar
Raung ( denda pelanggaran raung atau peti mati)
Kasusnya:
Pria A kawin dengan
wanita B denda bekas suami arwah B yang masih belum ditiwahkan. Menurut adat
oleh janda B (pengurusan tulang-belulang C masih menjadi beban/tanggung jawab
janda B), sedangkan perkawinan AB tidak seijin waris terdekat almarhum C
sehingga ahli waris C dapat menuntut singer paranggar raung terhadap A dan B.
Sanksi:
A dan B dapat diancam
denda sebesar 90-120 kati ramu bagi waris C untuk cadangan biaya tiwah, tapi
tidak berarti sang janda bebas dari kewajiban tiwah arwah suaminya (C). Biaya
pesta adat ditanggung A dan B.
Pasal 15
Singer Palangi
Pangarai (singer cadangan untuk biaya tiwah)
Kasusnya:
Pria duda A istrinya
B dan baru saja mati karena bersalin melahirkan anak, pihak keluarga wanita B
ingin mengharap kepastian atau jaminan dari upacara meniwahkan arwah B.
Sanksi:
Pria duda A
diharuskan memberi kepastian atau jaminan dengan menyisihkan atau menitipkan
materi senilai 120-150 kati ramu, untuk cadangan biaya tiwah pada pihak
keluarga B dihadapan para orang-tua, dalam pesta adat kecil melalui behas tawur
diberitahukan juga arwah B di negeri akhirat.
Pasal 16
Singer Sahiring
(denda pembunuhan)
Pasal ini berkaitan
dengan pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, dan 27.
Kasusnya:
Si A mati terbunuh
atau dibunuh oleh pihak B seorang atau beberapa orang.
Jika kematian A ada
kesalahannya yang sah antara lain mengganggu wanita, merampas barang, atau
kesalahan lainnya, yang dapat dibuktikan kebenarannya, maka perincian nilai
singer sahiring dapat dipotong demi kesalahannya atau karena pembunuhnya
membela diri, terbukti dengan luka-lka bagian muka, samping atau belakang
(tidak sengaja/terbunuh).
Jika dibunuh dengan
sengaja, berencana, atau karena mengingini sesuatu dari si A atau karena ada
alasan lainnya sehingga menguatkan anggapan sengaja dibunuh.
Oleh para pemangku
adat dan mantir adat diperlukan kejelian dan kemampuan dalam pemeriksaan. Untuk
ini diperlukan beberapa orang pemangku adat agar ikut serta mempertimbangkan
beberapa macam pasal singer adat yang memberatkan dan unsur yang meringankan
(memperhatikan sifat-sifat sengaja atau tidak sengaja dalam kasus pembunuhan
itu).
Sanksi:
Pihak keluarga A
boleh saja menuntut singer sahiring sebesar 375-750 kati ramu, tapi para
pemangku adat menempati diri berada ditengah-tengah (mengadili kasus itu).
Pihak B karena
perbuatannya dapat diancam hukuman adat 17 singer bangunan pasal 18 singer
timbal, pasal 19 singer tetek, pasal 20 singer salem balai, pasal 21 singer
paramun hantu, pasal 22 singer tipuk danum, pasal 23 singer biat himang, pasal
24 singer pengecuali bunu, pasal 25 singer tulak haluan, pasal 26 singer tetes
hinting bunu dan pasal 27 singer puseh panguman.
Jika terdapat
kepastian bahwa si A ada kesalahan maka dari materi singer-singer tersebut
diatas dapat dipotong atau dikurangi.
Singer adat yang
tidak boleh dipotong ialah pasal-pasal 20 salem balai, pasal 21 paramun hantu,
dan pasal 22 tipuk danum.
Pasal 17
Singer Banguhan,
Penyau Sangguh, Penyau Penyang (denda mebunuh, basuh tombak dan basuh penyang)
Kasusnya:
Orang-orang yang
mula-mula melaksanakan pembunuhan di sebuah bangunan, karena dia dan tombaknya
atau senjatanya yang patut dibasuh pada tingkat pertama disebut singer. Pada
tingkat kedua siapakah yang menyuruh dia berbuat demikian, apakah hatinya
sendiri atau disuruh dan diupah oleh orang lain disebut si B. Jadi karena
penyang si B, maka si A berbuat. Dan penyang inilah yang patut dibasuh. Justru
itu pasal ini disebut penyau sangguh dan penyau penyang.
Sanksi:
Si A pada tingkat
pertama diancam hukuman penyau sangguh sebesar 30-75 kati ramu bagi warisan
korban. Demikian pula si B diancam hukuman penyau penyang sebesar 30-60 kati
ramu bagi waris korban. A dan B ini mungkin terdiri dari satu orang saja jika
perbuatan itu atas kehendaknya sendiri otomatis diancam singer banguhan denda 60-135
kati ramu diatas satu orang saja.
Pasal 18
Singer
Timbal-Timbalan (denda terhadap pembantu pembunuhan)
Kasusnya:
Sesudah orang lain
berbuat melaksanakan pembunuhan pada tingkat pertama, dan tingkat kedua pada
pasal 17 pasti disusul perbuatan tingkat ketiga oleh satu orang atau lebih yang
membantu, yang disebut timbal. Perbuatan tingkat ketiga inilah yang menjadi isi
pasal ini (tersebut disini si C).
Sanksi:
Peranan C yang
membantu pembunuhan satu orang atau lebih, masing-masing diancam hukuman timbal
sebesar 15-30 kati ramu bagi waris korban.
Pasal 19
Singer Tetek Uyat
(denda potong leher)
Pekerjaan memotong
leher orang yang sudah mati, dibunuh, membawa, memisah kepala orang dari tubuh
mayatnya untuk tujuan atau maksud apa saja, tersebut disini si D.
Sanksi:
Perbuatan yang
sedemikian dapat diancam hukuman pasal ini dengan denda 75-105 kati ramu bagi
waris korban. Dianggap perbuatan pembunuhan pada tingkat keempat dalam teknik
pengusutan dan pengadilan.
Pasal 20
Singer Selem Balai
(denda berdamai masuk balai)
Kasusnya:
Salah seorang dari
pihak pembunuh yang tampil sebagai tempat tuduhan pertama, sementara pengusutan
lebih lanjut, dia tampil sebagai pengambil alternatif menghindari terjadinya
pembunuhan balas dendam (habunu atau asang dari waris korban yang dibunuh), dia
juga belum tentu terlibat dalam perbuatan pembunuhan itu. Disini kita sebut si
E sebagai menjadi penjamin menawarkan ajakan berunding damai disebut selem
balai terhadap penuntut sahiring yang mungkin dari negeri jauh.
Sanksi:
Hukum adat dasar
dalam pasal ini sebesar batun singer 30-60 kati ramu, ije kungan hadangan, dua
lamiang panyinggau, sanakan tampajat dan pelengkap lainnya senilai 75 kati ramu
(denda dasar ini pada akhirnya dibayar oleh orang yang sebenarnya membunuh
setelah diusut).
Pasal 21
Singer Paramun Hantu
(denda sarana kelengkapan jenazah)
Kasus:
Waris korban yang
dibunuh menuntut pihak pembunuh membayar adat kelengkapan jenazah, dengan
ilustrasi bayangannya sebagai berikut:
1.
Lalang umah-e
2.
Sandapang entang-e
3.
Mariam/lela
4.
Taring gajah
5.
Tarikan penyang
6.
Sipet telep
7.
Ewah bumbun
8.
Sangkarut karungkung
9.
Salau
10. Hentang
satagi bulau
11. Suwang
sansila
12. Pinding
13. Lawung
batawur
14. Purun
pararani
15. Tarai
1.
Talawang kalumit
16. Batis
17. Saling
lamiang
18. Lilis nanas
peteng
19. Lunju
20. Sangguh
rabayang
21. Sambar
timpung
22. Sindai
23. Kabali
24. Kuantan
piring
25. Mangkuk;
26. Arut
27. Besei teken
kajang biru
28. Bangunan
jala
29. Pisi pisi
pilus
30. Behas balut
31. Barok
32. Baluh
33. Bulau
samenget
34. jipen due
titi
35. Tantawak
garantung,
36. Kangkanong
Ilustrasi bayangan
ini dapat dilengkapi, diganti dengan 75 kati ramu atau 150 gulden atau jipen
lime. Dibayar oleh pihak pembunuh kepada waris yang dibunuh (lihat sanksi pasal
15).
Pasal 22
Singer Tipuk Danum
(Denda adat Simburan Sir)
Kasusnya:
Oleh dan dari
pembunuh, terhadap dan untukwaris orang yang dibunuh.
Kedua pihak saling
basuh kaki dengan hakekat saling maaf dalam suatu acara khusus yang biasa
disebut teras hinting bunu (lihat pasal 27)
Dalam pasal ini
menetapkan ketentuan khusus tipuk danum dalam kasus pembunuhan
Sanksi:
Batun singer sebesar
75 kati ramu (jipen lime) tambah bawui saki, lilis peteng, sanaman pangkit.
Pihak pembunuh menanggung biaya pesta adat makan-minum bersama sebagai penutup.
Nilai hasil singer ini akan dibagi seluruh warga yang korban.
Pasal 23
Singer Biat Himang
(Denda adat perihal luka berdarah)
Kasusnya:
Dalam pandangan
keadatan disebut Sahiring jika korban itu sampai mati. Tetapi kalau korban itu
hanya luka saja disebut biat. Keadaan luka ada beberapa susun, misalnya luka
ringan atau luka berat, juga luka dangkal dan luka dalam, ditentukan oleh
keterangan para mantir adat atau para saksi dan bukti. Demikian pula susun
singer dan darah hewa sakinya. Mulai telur ayam, balung ayam, darah ayam, sapi
dan kerbau. Demikian pula susun nilai materi singernya menjadi dsar
pertimbangan para pemangku adat dalam menata pasal ini.
Sanksi:
Untuk luka ringan
yang tidak sengaja, urut susun singer biatnya sampai luka besar, dari 5-50 kati
ramu. Untuk luka ringan yang sengaja, terurut susun sampai luka berat, dari
515-150 kati ramu. Ditutup salam suatu pesta adat kecil, walaupun sederhana.
Pasal 24
Singer Penyau Lewu
Panyali Bunu (Denda pembasuhan kampung yang membantu pembunuhan)
Kasusnya:
Seseorang atau
beberapa orang atau salah satu orang kampung yang telah menyambut orang yang
membawa kepala orang, sampai pesta tahusung taharang dapat dianggap perbuatan
yang bersekongkol membunuh. Kemudian diketahui oleh waris korban, maka mereka
diancam dengan pasal ini.
Sanksi:
Untuk kesalahan pesta
penyambutan itu, mereka dapat dituntut pasal ini sebesar 45-75 kati ramu oleh
pihak waris korban.
Pasal 25
Singer Ulas Tulak
Haluan (Denda putar/tolak haluan)
Kasusnya:
Waris korban
pembunuhan yang datang, mungkin dari kampung yang jauh dengan maksud mengurus
atau menuntut sahiring. Tapi pihak pembunuh atau terdakwa menunda waktu dengan
alasan panen padi atau memufakati seperlunya.
Sanksi:
Untuk hal demikian
tidak hanya susup mulut, tapi sekaligus dengan membayar materi tanda pengakuan
sebesar 15-30 kati ramu (dapat pula berlaku 1-2 kali, demikian pula ……pasal ini
diberlakukan).
Pasal 26
Singer Puseh Panguman
(Adat pesta makan/minum)
Penjelasannya:
Dalam sesuatu posisi
adat damai dalam segala persoalan, sahiring, biat, tungkun, mili balinga, makan
bersama dalam suasana lega sambil mengampuni, saling saki atau hambai hangkat,
saling membasuh rasa dendam kesumat.
Dalam suasana
demikian, sekedar untuk tanda peringatan atau kenang-kenangan para tamu serta
para penyelenggara pesta boleh meminta sesuatu atau merelakan pemberiannya.
Misalnya: piring mangkok, pakaian atau parang dan alat senjata lainnya,
terkecuali barang barang berharga.
Pada waktu itu tidak
boleh ada orang-orang berkelahi, tidak boleh ada persoalan atau sengketa, tidak
boleh ada yang luka atau berdarah. Jika sampai ada yang terjadi demikian, maka
pembuat gara-gara dapat diancam denda antara 15-30 kati ramu.
Pasal 27
Singer Tetes Hinting
Bunu (Denda adat menghentikan permusuhan)
Penjelasan:
Mengakhiri bunu
permusuhan antara manusia perorangan atau antar kelompok.
Untuk mengakhiri
baleh bunu dengan kayu kalau ada yang mati terbunuh, terjepit, atau tertusuk
kayu di hutan (terhadap unsur flora).
Mengakhiri baleh bunu
dengan bajai kalau ada orang yang mati disambar buaya atau ular berbisa atau
unsur fauna lainnya.
Mengakhiri baleh bunu
danum jika ada atau beruntun mati lemas dalam air.
Demikian pula halnya
terhadap beberapa unsur taluh/roh gaib yang jahat hati dengan manusia.
Pelaksanaannya:
Dalam suatu upacara
pesta adat potong hewan besar seperti babi, sapi atau kerbau dihadapan orang
banyak.
Melalui behas tawur,
mengundang unsur taloh/roh gaib, dan liau tertentu, diundang atau dijemput pula
unsur ilah-ilah penguasa lingkungan langit, bumi dan air,, diminta ikut serta
menghakimi atau menyaksikan sumpah/janji.
Dalam pesta adat
makan bersama ini dilaksanakan acara khusus yang disebut sapa sumpah pasak
teguh malentup awang baluh, hatatek uei, malabuh batu, marapak ijang pahera,
hatawur uyah kawu, hatindik sawang-bungai, mamapak baji/paku hai intu batang
kayu bagita hai dengan hakekat bersama pihak yang pernah bermusuhan saling
tidak akan dendam, saling berbasuh rasa bermusuhan.
Dari pihak-pihak yang
berani melanggar sumpah/janji ini, pihaknya akan dimakan atau terjadi sasaran
oleh sumpah sebanyak tersebut diatas (lihat pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22,
23, 24, 25, dan 26).
Keterangan singer
sahiring menurut norma hukum adat mengenai kasus pembunuhan secara ringkas:
Musibah karena unsur
flora, dibalas bunu dengan unsur flora, diakhiri dengan sumpah/janji dalam
perdamaian.
Musibah karena unsur
fauna, dibalas bunu dengan unsur fauna, diakhiri dengan sumpah/janji dalam
suatu perdamaian yang sama.
Demikian juga
sifatnya dengan sesama manusia.
Sasaran sebenarnya
terhadap a dan b di atas, ialah menuju roh gaib (taluh) yang menunggang fisik
(tubuh) a atau b sebagai/dianggap bersekongkol dengan kedua oknum. Dari kedua
unsur itu, yang mencoba untuk bertindak jahat terhadap manusia, sehingga
manusia berak menuntut dan menghukum, unsur lainnya diikutsertakan.
Pasal 28
Singer Rampas Takau
Ramu Huang Huma (denda mencuri/merampas barang di dalam rumah)
Penjelasan:
Rumah yang
ditinggalkan, kemudian diketahui barangnya ada yang hilang,. Ada atau tidak ada
orang yang dicurigai, patut dilaporkan pada ketua adat setempat.
Sanksi:
Pencuri yang
mengambil/membawa barang orang lain senilai 10 kati ramu, dapat diancam singer
adat sebesar 15-30 kati ramu.
Hukumannya bertambah
jika nilai barang curiannya tinggi. Lebih lagi kalau ada kerusakan rumah yang
dibuat oleh orang yang mencuri.
Dapat diringankan
sedikit kalau barang curian itu dapat dikembalika seluruhnya atau sebagian
dengan tidak rusak. Ditutup dengan pesta kecil.
Pasal 29
Singer Rampas Takau
Ruar Huma (denda adat curi-rampas barang diluar rumah)
Penjelasan:
Barang milik orang di
luar rumah, hilang dicuri orang lain, pemiliknya memberitahukan kehilangan itu
kepada ketua adat setempat, walaupun waktu itu tidak diketahui siapa yang
berbuat, tetapi kemudian diketahui hal ini, langsung dituntut.
Sanksi:
Pencurinya diancam
hukuman 15-30 kati ramu, dapat ditambah kalau nilai barang itu tinggi dan sisa
barang itu sengaja dirusaki. Dapat diringankan kalau barang itu dikembalikan
sebagian atau seluruhnya dalam keadaan baik. Ditutup dengan pesta adat yang
ditanggung oleh pihak pencuri.
Pasal 30
Singer Rampas Takau
Bawui Manuk (denda mencuri /merampas babi dan ayam)
Penjelasan:
Pencuri ayam atau
babi yang nilainya 15-20 kati ramu atau lebih tinggi sifatnya kalau babi itu
bawui sahur dan manuk sawung.
Sanksi:
15-30 kati ramu jika
babi dan ayam biasa. 30-60 kati ramu jika nilainya lebih tinggi atau bawui
sahur/manuk sawung. Dapat diringankan kalau ada barang itu/kembali atau
pencurinya sungguh-sungguh merasa menyesal. Pencurinya menanggung biaya pesta
adat kecil untuk makan-minum bersama.
Pasal 31
Singer Rampas Besei
Teken ( denda adat mencuri, merampas pengayuh atau galah)
Penjelasan:
Peranan pengayuh atau
galah amatlah dominan sebab menyangkut kesejahteraan keluarga untuk ke
ladang mencari ikan, penyeberangan, lebih-lebih jika dalam perantauan atau di
tengah perjalanan.
Sanksi:
Dapat diancam hukuman
15-30 kati ramu ditambah biaya pesta adat sederhana, makan dan minum bersama.
Pasal 32
Singer Rampas Takau
Arut-Timba ( denda mencuri/merampas perahu atau timba)
Penjelasan:
Pasal ini
mencerminkan bukan karena barang itu langka atau mahal harganya, tetapi lebih
menitikberatkan pada nilai/guna yang dominan bagi masyarakat pada umumnya.
Lebih-lebih jika pemiliknya sedang sangat membutuhkan, sehingga dirasa sebagai
unsur sabotase baginya.
Sanksi:
Perbuatan sedemikian
diancam hukuman 15-30 kati ramu. Dapat diringankan kalau pencuri itu terpaksa
berbuat karena menolong musibahnya atau musibah orang lain, atau dikembalikan
barang itu pada pemiliknya.
Pasal 33
Singer Takau Rampas
Bua-Pambulan (denda mencuri buah-buahan)
Penjelasan:
Kasus ini perlu
penelitian yang lebih luas antara lain”
Apakah pohon itu
ditanam sendiri oleh pengadu atau pohon buah warisan atau dibelinya dari orang
lain.
Apakah tersangka
mengambil sampai habis atau sambil merusak sarang buah, dahan dan batang buah
itu.
Atau apakah buah itu
untuk dijual.
Sanksi:
Pasal ini paralel
dengan pasal 29 dan dapat dihukum denda 15-30 kati ramu, tetapi dapat ditambah
atau dikurangi menurut pertimbangan pemangku adat berdasarkan hasil komisi,
apakah mereka berfamili, apakah nilai curian itu dapat dikembalikan kepada
pemiliknya. Pihak yang bersalah atau bersama-sama menanggung ongkos perkara
termasuk biaya persta adat, makan bersama pada akhirnya.
Pasal 34
Singer Takau Suhuk
(denda merampas, menipu, mencuri, menyimpan, merampas barang orang di dalam
rumah)
Penjelasan:
Pencurian/penipuan
atau perampasan barang yang terjadi di dalam rumah yang sedang tidak ada
orangnya atau ditunggu oleh orang lanjut usia atau anak kecil.
Sanksi:
Dapat diancam hukuman
20-45 kati ramu. Sambil memperhatikan unsur yang meringankan dan unsur yang
memberatkan. Apakah dilakukan oleh orang yang belum bujang, barang ada yang
kembali adalah sikap penyelesaiannya.
Apakah pelaku pernah
berbuat demikian dan untuk apa barang itu digunakan.
Pelaku kejahatan ini
menanggung biaya pesta adat makan bersama sebagai penutup singer.
Pasal 35
Singer Kabalangan
Dagang (denda batal dagangan)
Penjelasan:
Barang dagangan yang
sudah putus harga-jual belinya kemudian dibatalkan oleh penjual atau pembelinya
tanpa alasan yang kuat, sehingga merugikan bagi salah satu pihak.
Sanksi:
Sikap demikian dapat
dituntut 15-30 kati ramu. Lebih atau kurangnya tergantung pertimbangan para
mantir adat, dan ditutup dengan makan bersama.
Pasal 36
Singer Balang Bagi
Hasil Meto Pambelom (denda bagi hasil hewan ternak)
Penjelasan:
Memiliki induk hewan
ayam, babi, sapi atau kerbau, sudah sepakat dengan selaku pemelihara, dengan
perjanjian bagi hasil kalau sudah beranak selama ditangan pemelihara. Kemudian
salah satu pihak membatalkan kesepakatan itu tanpa alasan yang kuat.
Sanksi:
Pihak yang merasa
dirugikan boleh menuntut 10-30 kati ramu.
Pasal 37
Singer Karak Tawan
Tatau (denda pembebasan keluarga yang mampu)
Penjelasan:
Si A dihukum oleh
sidang pengadilan adat harus membayar sejumlah denda karena berbuat pelanggaran
adat setempat sedangkan si A sendiri tidak mampu untuk membayar.
Sanksi:
Dalam keluarga yang
mampu, demi tidak memalukan waris atau pihak keluarga, sedapat mungkin mereka
berusaha membayar senilai denda itu, sehingga si A dapat dibebaskan dari sifat
sebagai tawanan, sesudah keluarganya membayar singer karak tawan tatau.
Pasal 38
Singer Karak Tawan
Jipen (denda adat pelepasan orang/keluarga yang tidak mampu)
Penjelasan:
Si A yang tidak mampu
membayar sejumlah denda akibat perbuatannya, para keluarganya pun tidak mampu
untuk membayar maka terpaksa dicarikan orang lain diluar lingkungan keluarganya
atau siapa saja atau si B.
Sanksi:
Si A dengan sendirinya
langsung dianggap menjadi budak si B atau dengan kata lain menjadi pembantu si
B selama si A belum mampu membayar pengembalian uang si B yang disebut karak
tawan jipen.
Pasal 39
Singer Nalinjam bahu
Himba Balik Uwak (denda adat pinjam bekas ladang hutan perawan)
Penjelasan:
Si A berladang
membuka hutan perawan menebang kayu-kayu besar, suatu pekerjaan yang berat dan
sukar. Tahun berikutnya atau beberapa tahun belum digarap ulang olehnya.
Garapan tahap kedua itulah yang disebut balik-uwak sebagai hak jasa si A pada
garapan pertaqma.
Sanksi:
Jika si B mau
menggarap bekas ladang itu, dia wajib membayar jasa si A selaku penggarap
pendahulu sebesar: 1) pemberian sukarela. 2) beras dan ayam putih, batu asahan,
besi parang, beliung san manas lilis.
Hak bekas ladan itu
berikutnya sesudah digarap si B atau dua tahun, kembali menjadi hak si A
seterusnya.
Pasal 40
Singer Pikir Tipu
Anak Oloh ( denda adat memperdaya anak-anak)
Penjelasan:
Barang siapa
memperdayakan atau sengaja menjalankan tipu muslihat terhadap anak-anak dengan
maksud jahat terselubung merugikan orang lain dapat diancam dengan pasal ini.
Misalnya: si A adalah
seorang anak tanggung, dibujuk atau diperalat oleh seseorang atau beberapa
orang dewasa B untuk berbuat yang melanggar hukum. Dalam kasus yang demikian si
A diperdaya atau diperalat oleh si B.
Sanksi:
Si B harus dihukum
lebih berat dan si A hanya dihukum ringan atau dibebaskan. Paling tinggi si A
dapat dituntut ¼ dan ¾ bagian dari beban denda.
Pasal 41
Singer Tuwe Talian (
denda adat tuba tepian tempat mandi)
Penjelasan:
Si A sendiri atau
bersama-sama kawan bertemian mandi pada sebuah sungai atau danau/baruh.
Tiba-tiba dikejutkan/terkejut karena tepian mandinya tercemar air tuba oleh
pihak B dan kawan-kawannya yang tidak memberitahu terlebih dahulu rencana
penubaan itu kepada mereka yang bermukim dihilir atau dibahagian perairan yang
bersangkutan.
Sanksi:
Pihak A dapat
menuntut pihak B singer tuwe talian sebesar 15-30 kati ramu, tergantung dengan
pertimbangan para kepala adat setempat perihal berat atau ringannya denda
tersebut diatas.
Pasal 42
Singer Kawin Hanjean
Arep (denda adat kawin darurat oleh oknum pria dan wanita diluar jalur keadatan
yang wajar)
Penjelasan:
Pria A dan oknum
wanita B sebab menjalin perhubungan rahasia diluar pengetahuan masing-masing
keluarganya, pada suatu saat dengan tekad yang bulat mempersekutukan diri
dengan cara:
Oknum pria A datang
menyerahkan diri ke rumah wanita B, serta menyatakan tekadnya kepada keluarga B
atau sebaliknya, wanita B datang menyerahkan diri ke rumah pria A dan
menyatakan tekadnya pada mereka.
Perbuatan nekat kedua
insan ini mengejutkan para waris serta masyarakat adat setempat, sehingga tuan
rumah berseangkutan mengundang para orang tua untuk bersidang mematutkan
langkah-langkah berikutnya terhadap perbuatan A dan B yang dianggap kurang
sopan itu dengan alasan: a) keduanya dianggap sudah berzina b) keduanya sudah
merampas hak kedua orang-tuanya c) perbuatan yang memalukan waris pihak wanita.
Sanksi:
Jika A mendatangi
rumah B, maka A dapat dihukum membayar:
Singer tekap bau mate
sebesar 15-30 kati ramu bagi waris B.
Jalan hadat kawin
keluarga B (takar gantang).
Sambil memperhatikan
pasal-pasal 6-12.
Singer dosa-sala dan
singer sala-basa (sala hadat).
Jika wanita yang
datang ke rumah A maka semua nilai denda adat A ini hanya dibebankan separo
saja terkecuali Tekap Bau Mate harus dibayar penuh. Perihal berat-ringannya
sangat tergantung dengan pertimbangan para mantir adat setempat, demi tercapai
sasaran keserasian lingkungan.
Pasal 43
Singer Adat Kawin
Hajambua ( denda adat kawin kembar istri)
Penjelasannya:
Pria A yang atas
pertimbangan pribadi, memadukan dua orang istri berkumpul dalam satu rumah,
patut dan diwajibkan membayar saki palas bagi istrinya dan anak-anaknya atau
anak tirinya bersamaan dengan pelaksanaan makan/minum bagi masyarakat setempat.
Sanksi:
A membayar pakaian
sinde mendeng (satu stel pakaian) untuk masing-masing istri dan anak, dan biaya
pesta pesta potong babi atau sapi, manas lilis peteng, sanaman pangkit, palas
darah, tampung tawar dan pelengkapnya di hadapan para orang tua.
Pasal 44
Singer Teren Katulas
Nuang ( denda adat tega hati terhadap orang lain yang kena musibah)
Penjelasan:
Barang siapa yang
tega hati atau dengan sengaja atau membiarkan dengan sengaja melalaikan
kewajiban membantu orang lain yang sedang ditimpa bahaya. Misalnya:
-
Tidak membantu orang yang sedang karam
-
Tidak membantu orang yang sedang terluka parah.
-
Tidak membantu orang yang sedang kenan musibah kebakaran.
-
Tidak membantu orang yang hampir lemas tenggelam.
-
Tidak membantu anak kecil yang sedang tersasar.
-
Tidak membantu orang yang kena sakit mendadak.
-
Tidak melerai anak-anak yang sedang berkelahi/bertengkar.
-
Memberi keterangan bohonh kepada orang yang minta pertolongan termasuk saksi
palsu dalam persidangan adat.
-
Membiarkan atau tidak memberitahukan dengan sengaja musibah yang akan menimpa
diri seseorang sedangkan ia mengetahui pasti kejadian itu. Atau sebagai bentuk
musibah yang mirip seperti tersebut diatas dapat dikenakan ancaman pasal ini.
Sanksi:
Dapat dihukum paling
tinggi 30 kati ramu bagi pihak yang jadi korban. Berat-ringannya tergantung
pertimbangan para mantir adat setempat.
Pasal 45
Singer Karusak Ramu (
denda adat kerusakan barang berharga)
Penjelasannya:
Orang yang merusak
barang orang lain, dengan atau tidak sengaja, pasal ini tetap menuntut
pertanggungjawaban. Berat atau ringannya sangat tergantung antara perbuatan
sengaja atau tidak sengaja sebagai pertimbangan.
Sanksi:
Si perusak diharuskan
memperbaiki kembali atau mengganti barang atau senilai barang itu.
Jika barang itu
bernilai tinggi, diperlukan ketelitian pertimbangan para ketua adat menilai
bukti kerusakan itu dan mutu perbaikannya sebelum memutuskan denda sebesar
15-90 kati ramu. Sepihak atau kedua pihak menanggung biaya pesta adat bersama
sebagai penutup.
Pasal 46
Singer Hadat Tampahan
Ramu (denda adat gantian barang yang rusak)
Penjelasannya:
A pemilik barang yang
dirusak oleh B dan A membawa barang yang rusak itu sambil menuntut B mengganti
dengan barang baru saja sesuai dengan isi pasal ini singer tampuhan jika B
merusak barang itu dengan sengaja. Tapi jika tidak sengaja, hukumannya ringan
saja.
Sanksi:
Kalau sengaja, B
dihukum 15-30 kati ramu disamping pengganti baru barang itu atau membayar
senilai harganya, dan barang yang rusak itu diserahkan pada B. Kalau tidak
sengaja, hanya mengganti baru barang itu saja.
Pasal 47
Singer Panyahempak
Tungkun ( denda adat penyempurnaan hukum kawin)
Penjelasan:
Pasal ini lanjutan
penyempurnaan dari pasal 1, jika pasal 1 perihal perkara terhadap C, bekas
suami wanita B. Maka pasal ini, perihal pria A sekeluarga berhadapan dengan
wanita B sekeluarga. Pria A ingin menjalin rasa kekeluargaan mereka dengan
wanita B sekeluarga karena mereka telah menjadi suami-istri.
Sanksi:
Pihak A membayar
jalan hadat kawin kepada pihak B. Pihak A membayar singer panyahempak tungkun
sebesar 15-30 kati ramu kepada pihak B, serta menanggung biaya pesta
makan-minum.
Pasal 48
Singer Kehu Huma Lewu
( denda adat membakar rumah orang)
Penjelasan:
Akibat perbuatan A,
sehingga terbakar rumah orang lain yang menimbulkan orang itu menderita banyak
kerugian.
-
Oleh pemangku adat diteliti dengan seksama apakah sengaja atau lalai/tidak
sengaja, asal api itu dari si tertuduh.
-
Demikian pula sebaliknya, kebenaran kerugian si korban yang diajukan, diteliti
sebaik-baiknya. Kesemuanya didasarkan pada bukti, pengakuan para saksi-saksi
yang meyakinkan.
Sanksi:
Para pemangku adat
akan mempertimbangkan dendanya antara 15-200 kati ramu atau sampai menempu,
jika tidak mampu membayar.
Pasal 49
Singer Kehun Karusak
Kubur, Sandung Pantar (denda kerusakan/kebakaran kubur, sandung pantar)
Penjelasannya:
Barangsiapa dengan sengaja membakar/merusak kuburan tua, yang nyata-nyata
adanya sandung pantar di suatu tempat tertentu. Para pewaris atau orang yang
baik hati mempunyai kewajiban menghornati dan melindungi tempat seperti itu.
Sanksi:
Dengan pasal ini,
pelaku dapat dihukum dengan denda adat sebesar 30-45 kati ramu
Yang membuat
kesalahan menanggung biaya pesta kecil di lokasi dengan korban babi, upah
tukang tawur atau orang yang berkomunikaswi dengan para arwah yang meninggal
sebagai pernyataan maaf.
Selain denda batun
singer tersebut diatas, harus diberikan ayam hidup, lilis manas peteng, sanaman
pangkit bagi pihak waris yang menerimanya termasuk pula biaya perbaikan sandung
pantar itu seperlunya.
Pasal 50
Singer Tandahan
Randah (denda adat tuduhan serampangan)
Penjelasan:
Barangsiapa yang
seenaknya serampangan menuduh, merendahkan orang lain, ringan bibir, lancang,
menghina, memburuk-burukkan orang lain sehingga memalukan orang tersebut dengan
bicara yang menusuk hati, maka pasal ini dapat dikenakan baginya.
Sanksi:
Batun singer 30-45
kati ramu (2-3 jipen), menanggung biaya pesta damai adat untuk makan bersama
saling maaf dan saling palas.
Pasal 51
Singer Tanda Hantuen
(denda adat tuduhan hantuen atau koyang)
Penjelasan:
Barang siapa berani
menuduh orang hantuen tanpa alasan yang kuat atau bukti-bukti yang meyakinkan,
dapat dituntut berdasarkan pasal ini karena menyebut orang lain hantuen
(manusia setan).
Sanksi:
Jika si penuduh tidak
mampu membuktikan tuduhannya dikenakan denda adat sebesar 45-90 kati ramu
(jipen 3-6)
Penuduh wajib
menanggung seluruh biaya pesta adat damai makan bersama dan saling saki palas
serta saling maaf.
Dilengkapi dengan
pemberian ayam hidup, lilis peteng, sanaman pangkit, untuk penutup acara.
Keterangan:
Untuk membuktikan
seorang itu hantuen atau tidak, sangat sulit/ langka sekali/pribadi sekali.
Mirip dengan menusia harimau di Sumatra atau cerita drakula di Eropa.
Pasal 52
Singer Tandah Dosa
Sala ( denda adat tuduhan zina)
Penjelasan:
Seorang pria atau
wanita A yang menuduh B pernah berzina dengannya, sedangkan dia sendiri tidak
berani hasapa (sumpah) secara adat, sedangkan si B sudah siap untuk bersumpah
(hasapa secara adat). Jika demikian, A ternyata memfitnah B dan B dapat
menuntut berdasarkan pasal ini.
Sanksi:
A diancam membayar B
30-60 kati ramu serta menanggung segala biaya pesta damai adat seperlunya.
Pasal 53
Singer Tandah Sarau
(denda adat wanita hamil gelap yang menuduh pria serampangan)
Penjelasan:
Wanita A yang sedang
hamil gelap (sarau) menunjuk pria B secar serampangan karena hanya merasa
tertarik hati saja, bukan karena kebenaran yang terbukti/sesungguhnya. Dia
tidak berani hasapa secara adat. Sedangkan B sudah bersedia (lihat pasal 7, 8,
9)
Sanksi:
Sikap wanita A yang
sedemikian diancam hukuman 15-45 kati ramu (jipen 1-3) tergantung pertimbangan
para pemangku adat setempat, sambil memperhatikan antara lain: taktis,
kebingungan, sifat kedua-belah pihak yang bersangkutan selama pengusutan atau
informasi lingkungan.
Keterangan tambahan:
Memang menjadi hal
yang unik bagi para pemangku adat untuk menembus hati nurani rakyat yang
sejujurnya dari seorang wanita yang sedang dilanda kebingungan dan panik saat
hamil gelap. Keterangan saksi tidak mungkin karena perbuatan zina sangat
pribadi. Justru itu para pemangku adat sangat mengandalkan teknik untuk
membuktikan kejujuran nurani wanita yang bersangkutan, sehingga fakta lain
hanya menunjang.
Pasal 54
Singer Kabalangan
Jaon Janji (denda adat batal janji/ingkar)
Penjelasan:
Seseorang sudah
berjanji dengan orang lain (A dengan B). A sudah berjanji pada B akan
memberikan sesuatu atau dilaksanakan pekerjaan pada saat yang sudah disepakati
bersama. Kemudian A tidak setia/ingkar pada janji itu sehingga merugikan sekali
bagi B (janji dibatalkan oleh A).
Sanksi:
Dalam hal demikian, B
dapat menuntut kerugian pada A berdasarkan pasal ini. Serendah-rendahnya 15
kati ramu dan setingi-tingginya sesuai keputusan para mantir adat setempat
ditambah dengan biaya pesta damai secara adat untuk penutupnya.
Pasal 55
Singer Jaon Janji
Hambai (denda batal janji hambai)
Penjelasan:
Sejak dulu dikenal
beberapa hambai anak angkat, pahari angkat, bapak angkat yang latar belakangnya
karena: penangisan di waktu bayi atau sering sakit, mimpi-mimpi yang beruntun,
jasa-jasa baik yang berkesan bagi kedua-pihak, pemantapan rasa persahabatan
yang kokoh lestari.
Adat hambai dapat
terjadi antar keluarga, antar golongan maupun terhadap orang asing dikenal
antara hambai masak. Hambai masak dikokohkan dengan acara khusus yakni pesta
potong ayam dan babi, hatuhir takiri daha, kasansulang saki, saling beri/terima
batun hambai sejumlah barang, dihadapan orang banyak sebagai pernyataan janji
kedua belah pihak.
Sanksi:
Kemudian hari salah
satu pihak berkata atau berbuat sebagai tidak setia dengan hadat hambai masak
tersebut sehingga mengecewakan pihak lainnya (jago huang) dan merasa merugikan.
Pihak yang
membatalkan dapat dihukum 30-45 kati ramu ditambah dengan penggantian akibat
keruguannya.
Pasal 56
Singer Sule Kasalan
Luang (denda adat kecewa kesalahan perantara)
Penjelasan:
A mengirim
kabar/pesan penting, B menyanggupi akan menyampaikan pesan A kepada C di tempat
lain. Nyatanya kemudian diketahui bahwa penyampaian pesan A tidak sempurna dan
akibatnya A dan C dirugikan gara-gara perbuatan B sebagai perantara (luang).
Sanksi:
Rasa sule atau basule
(kecewa) dari A dan C sehingga A atau C dapat menuntut B berdasarkan pasal ini.
B dapat dihukum 10-30 kati ramu untuk A dan C.
Pasal 57
Singer Uhus Kumpang
(denda adat uhus kumpang)
Penjelasan:
Keluarga A dan
keluarga B bersama-sama ingin pindah rumah ke tempat lain. Pada waktu itu istri
B sedang hamil.
Sanksi:
Sebelum A sekeluarga
pindah, perlu diadakan pesta uhus kumpang demi menghormati kehamilan istri B
sambil memberikan bingkisan-bingkisan.
Pasal 58
Singer Pali Karusak
Hinting (denda adat kerusakan hinting pali)
Penjelasan:
Hinting Pali bahagian
dari kepercayaan (ritual adat), dapat dipasang di ladang, di muka rumah, atau
di sungai, berkaitan dengan penangkal hama padi, ritual pesta atau ritual
sesudah kematian selama 3, 7, 14, 21 hari masing-masing menurut keperluan.
Ditandai dengan rentangan tali pendek atau panjang, pancangan tombak, gantungan
daun sawang yang ditandai dengan kapur putih dan lain-lain. Barang siapa
mengejek atau merusak hinting pali itu sebelum waktunya akan dituntut hukuman
adat sesuai pasal ini.
Sanksi:
Denda adat sebesar
15-30 kati ramu ditambah dengan biaya pesta damai potong ayam seperlunya, yang
pada hakekatnya mendamaikan diri terhadap unsur roh gaib.
Pasal 59
Singer Tadahan Ramu
(denda adat jual-beli barang curian)
Penjelasan:
Si A kehilangan
barang bernilai, kemudian diketahui barang itu ada ditangan C, dibelinya dari
B, maka A dapat menuntut berdasarkan pasal ini melalui pemangku adat agar
barang yang ada pada C diperiksa dan diperkirakan.
Sanksi:
C dan B dianggap
sekongkol mencuri, barang kembali pada A kecuali kalau C mampu membuktikan
bahwa dia tidak bersalah. Jual beli antara C-B menjadi batal, B dihukum bayar
denda singer adat sebesar 75-100 kati ramu. Jika barang itu bernilai 500 kati
ramu. Ditambah dengan biaya pesta adat damai seperlunya, dan biaya
perkara ditanggung oleh yang bersalah.
Pasal 60
Singer Pahaliman/
Milim Bandung (denda adat menyembunyikan perbuatan zina orang lain)
Penjelasan:
Pria A berzina dengan
wanita B, perbuatan buruk itu diketahui oleh C, agar tidak bocor rahasianya A
memberi uang suruk (pahaliman) kepada C supaya diam. Kemudian perkara
diketahui/terbongkar, jadi perkara A berzina dengan B dan C makan suruk.
Sanksi:
A membayar 15-30 kati
ramu kepada keluarga/suami B, dan C dihukum 15-20 kati ramu bagi keluarga/suami
B. A dan C menanggung biaya pesta adat dan ongkos perkara.
Pasal 61
Singer
Pahaliman/Milim Takau (denda adat menyembunyikan barang curian)
Penjelasan:
Barang siapa yang
ikut serta membeli, merahasiakan atau menyembunyikan barang-barang yang
diketahuinya berasal dari hasil curian, lebih berat lagi jika hal itu dilakukan
pada malam hari. Kemudian diketahui, walaupun mereka tidak ikut mencuri, tetapi
dapat dianggap ikut membantu atau melindungi perbuatan jahat itu.
Sanksi:
Perbuatan sedemikian
dapat diancam hukuman sebesar 15-30 kati ramu, sambil mengembalikan
barang-barang tersebut kepada pemiliknya dan menanggung biaya perkara sesuai
menurut adat setempat. Lihat pasal 28, 29, dan 30.
Pasal 62
Singer Sahukan Ramu
(denda adat penyembunyian barang)
Penjelasan:
Barang siapa yang
mengambil, menemukan atau kebetulan mendapat sesuatu barang milik orang lain
yang hanyut atau ketinggalan, tercecer, tidak memberitahukan kepada orang
pemilik barang/ menyembunyikan dengan maksud untuk memiliki.
Sanksi:
Dapat dihukum 15-30
kati ramu, berat atau ringannya tergantung dari pertimbangan para mantir adat
setempat.
Pasal 63
Singer Karak Sirat
Dahiang (denda adat merusak sifat dahiang atau firasat diri yang baik)
Penjelasan:
Si A merasa mendapat
firasat dahiang, mimpi atau pertanda yang baik atau keberuntungan di rumah, di
ladang, atau di tengah perjalanan, di hutan. Untuk mengokohkan pertanda itu,
dia membuat sesuatu yang disebut sirat nupi atau sirat dahiang atau menggantung
hajat. Baik perorangan ataupun berkelompok dengan maksud jika sudah sukses
nanti akan diacarakan (dikeramatkan). Kemudian datanglah si B mengejek atau merusak
sirat dahiang itu, sehingga menusuk hati/merugikan si A.
Sanksi:
Perbuatan si B dapat
dihukum/didenda 15-30 kati ramu untuk si A, ditambah dengan biaya perkara dan
biaya pesta adat.
Pasal 64
Singer Lulut Ramu
(denda adat tambahan nilai barang)
Penjelasan:
Si A meminjam bahan
bangunan rumah yang baik pada si B dengan janji talisih (akan dikembalikan sama
seperti asal dan sama jumlahnya). Pada waktu A mengembalikan barang itu dengan
mutu yang sangat rendah, walaupun jumlahnya sama tapi mutunya tidak sehingga
merugikan B.
Sanksi:
A dapat dikenakan
denda sebesar lulut (tambahan nilai 15-30 kati ramu kepada B) ditambah dengan
biay perkara berat atau ringannya denda tergantung pada pertimbangan para
mantir adat setempat.
Pasal 65
Singer Suruk Jangkut
Amak (denda adat tertangkap basah tidur di kamar wanita)
Penjelasan:
Pria A tertangkap
basah (kedapatan) tidur di kamar seorang wanita, dianggap sudah berbuat zina
(habandung). Hal sedemikian sangat memalukan wanita atau waris dan suami wanita
itu.
Sanksi:
Pria A dihukum denda
membayar singer tekap bau mate sebesar 15-30 kati ramu kepada waris wanita dan
singer dusa sala sebesar 30-60 kati ramu untuk ibu-bapak wanita itu. A juga
menanggung biaya perkara, berat-ringannya denda/hukuman tergantung
denganpertimbangan para mantir adat setempat.
Pasal 66
Singer Lungkun Tapang
atau Uap Huma (denda adat masuk pintu rumah)
Penjelasan:
Si A masuk rumah
milik keluarga B dan si A seorang diri tanpa ada tanda suara malah bersikap
bersembunyi tapi akhirnya kedapatan oleh B, langsung dianggap berniat jahat.
Sanksi:
Perbuatan si A yang
semikian dapat dituntut berdasarkan pasal ini dengan denda membayar 10-15 kati
ramu untuk keluarga B.
Pasal 67
Singer Pahenyek Dusa
Sala (denda adat penekan zina)
Penjelasan:
Pria A suami wanita
B. Pria A diketahui berbuat zina dengan wanita C dan diketahui umum bahwa C
sering menggoda suami orang lain.
Sanksi:
Si A dapat dihukum
30-60 kati ramu bagi pihak wanita C dan B istri A dapat menuntut wanita C
sebesar 30-45 kati ramu. Berat-ringannya tergantung dengan pengadilan dan
pertimbangan para mantir adat setempat. Biaya perkara dan biaya pesta adat
perdamaian ditanggung oleh A dan C.
Pasal 68
Singer Tekap Bau Mate
( denda adat menutup rasa malu muka dan mata yang tercemar khusus pihak wanita)
Penjelasan:
Pria A yang berani
membujuk dan melarikan anak gadis B diluar pengetahuan orang tua dan saudara
(kawin lari) atau disebut hatamput. Hal sedemikian sangat memalukan waris B.
Sanksi:
Sebelum membicarakan
masalah perkawinan A dan B, terlebih dahulu pihak A membayar atau mewujudkan
nilai pasal ini (tekap bau mate) denda 30-45 kati ramu untuk pihak keluarga B.
Sesudah itu baru boleh dibangun mufakat mengenai jalan hadat kawin dan pesta
kawin. A menanggung biaya pesta adat perdamaian dan biaya sidang.
Pasal 69
Singer Kahanjean
Balai/Hatamput
Penjelasan:
Pria A dan wanita B
yang sudah bertekad kawin lari ke kampung lain dengan maksud menghoindar
kemarahan keluarga/warisnya yang tidak setuju dengan tekad/kehendak mereka. A
dan B meminta perlindungan dari bakas lewu (orang tua tua setempat). Oleh para
mantir setempat, demi menghindari perbuatan zina oleh A dan B di kampung
mereka, diadakan sidang acara di balai atau di luar rumah, disitu dipotong ayam
untuk makan bersama dan sebagai pernyataan A dan B dihadapan orang banyak
setempat, mereka mahanjean arep atas resiko sendiri. Dengan tawur behas
membeitahukan kepada panggutin petak danum bahwa tindakan ini sebagai tindakan
darurat, tidak berarti memperkosa hak-hak A dan B.
Sanksi:
Para mantir adat
berusaha mengembalikan mereka pada warisnya agar diadakan perkawinan yang
sempurna melalui jalan adat perkawinan yang baik.
Keterangan:
Pasal ini semata-mata
berlaku untuk tindakan darurat demi menghindari perbuatan zina A dan B yang
nyata-nyata nakal, bandel terhadap orang-tuanya sendiri. a dan B menanggung
biaya pesta adat mahanjean, upah tukang tawur dan biaya sidang balai. Acara
mahanjean balai sama sekali tidak menutup kemungkinan tuntutan singer adat
lainnya dari pihak waris A dan B di kampungnya sendiri.
Pasal 70
Singer Hambai
Kabalongan Hasang (denda adat hambai jasa utang nyawa)
Penjelasan:
Si A menyelamatkan
nyawa B dari ancaman bahaya maut, dengan demikian B berhiutang nyawa terhadap
A. Kedua pihak patut melaksanakan acara hambai masak untuk mengokohkan
persaudaraan.
Pelaksanaan:
Dalam acara hambai, A
dan B saling memberi tanda kenang-kenangan, potong ayam atau babi, saling saki
palas, makan bersama dihadapan orang banyak setempat, hambai angkat bersaudara
atau hambai angkat beribu-bapak.
Pasal 71
Singer Panangkalau
Dusa Sala/Palanggar (denda adat melanggar istri orang lain)
Penjelasan:
Pria A sudah kawin
dan beranak berumah-tangga dengan wanita istrinya B. Kemudian pria A berbuat
zina dengan wanita lain (dusa sala melanggar nangkalau istrinya). Perempuan B
dapat mengajukan keberatan atas perbuatan suaminya.
Sanksi:
Pria A dapat dihukum
membayar denda sebesar 30-45 kati ramu untuk anak/istrinya (B) serta menanggung
biaya saki palas darah babi, biaya sidang adat damai dihadapan orang-tua demi
mengembalikan rasa kerukunan.
Pasal 72
Singer Panangkalau
Bawi (denda adat melangkah pilihan gadis)
Penjelasan:
Pria A ingin memilih
gadis C, adik kandung B. Sedangkan gadis B belum ada pasangannya. Bagi gadis C
patut merendah melayani makanan, pakaian kakak kandungnya B sebagai tanda
hormat untuk palis sebutan kuman naselu batu.
Pasal 73
Singer Tungku Balu
Satengah (denda adat tungkun janda setengah)
Penjelasan:
Pria A yang kawin
dengan wanita B, bekas istri C yang sudah lama merantau dan tidak juga mengirim
belanja bagi istrinya. Perkawinan A dengan B dapat dilaksanakan asal dijamin
oleh waris B jika C datang.
Sanksi:
Si A membayar jalan
hadat kawin biasa dan harus pula membayar singer tungkun balu satengah sebesar
30-60 kati ramu bagi keluarga wanita B, biaya pesta adat kawin ditanggung
bersama.
Pasal 74
Hadat Sirat Kota
Panduh Lewu Huma (adat sirat kota persekutuan)
Penjelasan:
Bekas lewu kepala
suku A, bakal berhadapan dengan musuh atau musibah kelaparan dan bahaya lainnya
dapat menjalin persahabatan atau persekutuan dengan kepala suku/bakas lewu
lainnya untuk sama-sama menanggulangi tantangan pembangunan mufakat janji
saling setia dan saling bantu-membantu.
Pelaksanaan:
Dalam suatu pesta
damai hambai masak bertukar darah, bertukar tombak, mandau dan tanda mata, atau
anak buahnya boleh kawin-mengawin (pembauran).
Pasal 75
Hadat Pananggar Balu
(adat jaminan untuk kesejahteraan janda)
Penjelasan:
Wanita janda A bekas
istri almarhum B yang baru saja meninggal dunia. Waris B datang dan menghimpun
para orang tua setempat dengan maksud menetapkan mufakat bersama dengan waris
janda A.
Pasal 76
Hadat Panyanger Sapan
Panende Bunu (adat panyanger perdamaian dalam sengketa)
Penjelasan:
Dua buah keluarga
besar terdiri dari pihak A dan pihak B kedua pihak masing-masing tinggal di
kampung yang berjauhan atau di sungai daerah lain dan tidak ada pertalian
keluarga (silsilah). Kedua pihak pernah dalam suatu sengketa berat, tetapi
sudah dituntaskan secara damai. Untuk lebih memantapkan dan mewujudkan tata
krama perdamaian yang sudah terlaksana maka para pemangku adat berupaya agar
kedua belah pihak hasanger (berkesan atau pawarangan). Pria dari pihak A selaku
pihak yang membayar singer dan wanita dari pihak yang menerima singer atau yang
sebaliknya.
Pelaksanaannya:
Pesta perkawinan A
dan B harus potong hewan besar seperti mulai dari:
Air paduan tampung
tawar
Cairan bening dari
telor ayam
Darah ayam berbulu
putih
Darah babi korban
Darah sapi korban
Darah kerbau korban
dicampur jadi satu
Untuk saki palas
mempelai berdua oleh kedua waris dan bersama-sama dengan para tokoh adat
setempat.
Jalan hadat kawin
ditata menurut takar-gantang pihak wanita diserah, diakui, dibayar dan
disanggupi oleh pihak pria.
Perkawinan A dan B
ini disebut dengan sapan panende bunu selaku perwujudan perdamaian secara
maksimal, menurut tata krama keadaan purba.
Penetapan menetapkan:
Waris B memotong
ujung rambut sang janda (membuang sial)
Waris B memberi,
mengganti pakaian janda dengan kain putih
Waris B ikut serta menjamin
kesejahteraan janda dan anak-anak
Mendaftarekan harta
benda A dan B demi kepentingan tiwah dan jaminan anak yatim
Jika janda kawin
baru, harus restu dari waris B dan A
Jika juanda kawin
dengan pria pilihannya sendiri, sebelum tiwah almarhum B, dapat dikenakan
hukuman pelanggar raung sebesatr 30-75 kati ramu (paralel dengan pasal 14)
Pasal 77
Singer Pangaturui
Hayang Lilap (denda kehilangan teman kerja)
Penjelasan:
A dan B sejak lama
berteman baik. Jika keduanya bersepakat berusaha di hutan atau merantau ke
tempat tertentu, terjadi musibah salah satunya sesat atau hilang. Kehilangan A
menjadi tanggung jawab B. Kesempatan pertama B memberitahukan kepada siapa
saja, untuk meringankan tanggung-jawab, B berupaya mencari bersama orang banyak
tapi tak ketemu. Sehabis waktu 3 (tiga) bulan, kalau tidak ketemu juga, A
dianggap sudah mati.
Sanksi:
Sehabis waktu 3
(tiga) bulan, B dan keluarga A mengadakan acara hambai sesudah B membayar
pangaturui sebesar 30-60 kati ramu. Biaya pesta damai adat ditanggung bersama.
Selanjutnya B dianggap sebagai bagian dari keluarga A.
Pasal 78
Singer Kabehu Bawi
Hatue (denda adat cemburu wanita atau pria)
Penjelasan:
Pria A berumahtangga
dengan wanita B. Salah satu dari keduanya sangat pencemburu sehingga
menimbulkan suasana yang memalukan pihak C yang diduga tanpa alasan yang kuat
dan bukti yang nyata.
Sanksi:
Baik A maupun B yang
cemburu sedemikian, dapat diancam hukuman pasal ini sebesar 15-30 kati ramu
bagi C yang difitnah cemburu buta. Ditambah dengan menanggung biaya sidang dan
biaya pesta damai.
Pasal 79
Singer Karusak Bawi
Tabela (denda adat merusak wanita dibawah umur dengan perkosaan)
Penjelasan:
Pria A yang memaksa
zina wanita B di bawah umur atau memperkosa, perbuatan ini dapat dituntut,
diancam hukuman berdasarkan pasal ini.
Sanksi:
Pria A dihukum 45-90
kati ramu untuk wanita B dan 90-150 kati ramu kalau wanita itu dibawah umur
(sebelum anak itu datang bulan/haid)
Pasal 80
Singer Nantai bandung
(denda adat jabakan zina)
Penjelasan:
Pria A berumahtangga
dengan wanita B. Pria A bermain serong/tersembunyi/terselubung zina dengan
wanita C. Istri A tidak mampu mendapatkan bukti-bukti kecurangan suaminya,
hanya mereka selalu cekcok/berantakan berkepanjangan.
Sanksi:
Berdasarkan pasal
ini, wanita B dapat menerangkan lebih dulu kepada pemangku adat bahwa si A
kumpul/serong dengan wanita C. Maka B akan menuntut singer nantai bandung
sebesar 45-60 kati ramu. Berat atau ringannya, tergantung pertimbangan para
mantir adat setempat dan biaya pesta adat dan biaya sidang adat ditanggung
bersama A dan C.
Pasal 81
Sahiring Biat Malan
Manana (denda adat sahiring biat, waktu berladang)
Penjelasan:
Pada waktu kerja
(handep, hinjam, harubuh malam) atau bergotong-royong kerja. Akibatnya A
mendapat luka berat atau akibatnya sampai mati (kena parang atau kena
kayu/ketiban kayu yang ditebangnya) oleh B pada waktu mengerjakan ladang C.
Sanksi:
Jika si A luka berat
atau luka biasa, maka B dan C bersama-sama menanggung biaya obat sampai A
sembuh, ditambah singer biat 15 kati ramu, saki palas, lilis manas, sanaman dan
ayam hidup untuk A. Tetapi jika A sampai mati maka biaya kematian dan biaya
tiwah ditanggung oleh tiga bagian antara waris A, B dan C bersama-sama.
Pasal 82
Singer Sahiring Biat
Buah Dundang (denda adat mati atau luka terkena perangkap/seradang/ranjau
binatang)
Penjelasan:
Siapa saja yang
berbuat dundang, penjaga ladang/kebun/atau semak belukar (tanduhan), akan
bertanggungjawab jika dundang itu melukai atau mematikan orang/manusia dan akan
diancam hukumandengan pasal ini. Dikenakan sahiring atau biat.
Sanksi:
Kalau korbannya hanya
luka ringan, maka hukumannya denda 15 kati ramu ditambah saki palas darah
babidan pesta damai serta pengobatan sampai sembuh.
Kalau luka berat, cacat
seumur hidup maka hukumannya pengobatan sampai sembuh tambah saki palas dengan
darah ayam hidup, potong babi, pakaian sinde mendeng, dan bantuan singer 60-90
kati ramu juga biaya pesta adat damai.
Jika korban sampai
mati, maka singer sahiring sebesar 100-150 kati ramu, paramuan hantu, biaya
ketika kematian sampai tiwah dan biaya pesta adat damai dan biaya sidang.
Berat atau ringannya
tergantung pertimbangan dari hasil komisi, apakah dundang itu ada papar atau
tidak dan apakahada tanda/ciri disekitar dundang atau jalan kebun itu.
Pasal 83
Singer Papas Dawa/
Karak Tandah (denda adat pembasuh tuduhan)
Penjelasan:
Pada mulanya si A
dituduh berbuat kesalhan atau didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum
oleh si Bsehingga akibatnya sangat merugikan si A. Di dalam pengusutan
selanjutnya, ternyata si A tidak bersalah. Yang bersalah dalam perkara itu
adaqlah si C.
Sanksi:
Dalam hal sedemikian,
si A berdasarkan pasal ini dapat menuntut singer palapas dawa sebesar 30-45
kati ramu, manuk belom, pakaian sinde mendeng, lilis peteng, sanaman pangkit
dari B dan C. Tinggi atau rendahnya nilai singer tergantung dengan besar atau
kecilnya perkara dan tergantung pula dengan hasil pertimbangan para mantir adat
setempat.
Pasal 84
Singer Katiwan Gila
(denda adat perbuatan orang gila)
Penjelasan:
Si A diketahui sakit
gila oleh warisnya dan masyarakat tetapi dibiarkan saja oleh warisnya. Kalau
terjadi si A itu melukai atau membunuh orang lain, maka pihak waris si A yang
gila, B, dianggap bertanggungjawab. Pihak korban C dapat menuntut sahiring atau
biat karena kelalaian pihak waris A.
Sanksi:
Singer biat himang
yang seringan mungkindan singer sahiring yang ringan dan yang lainpun seringan
mungkin pula dari pihak B, bagi pihak C yang menjadi korban. Sebaliknya jika si
A yang gila itu, luka atau mati terbunuh, perkaranya tidak ada tetapi dirawat
oleh keluarganya saja dan bisa dibantu oleh masyarakat setempat.
Pasal 85
Singer Tambalik Jela
(denda adat sebutan balikan lidah)
Penjelasan:
Pihak pria A kawin
dengan pihak wanita B, jalur silsilah darah dapat dibenarkan sejenjang saja,
baik dititi dari jalur darah ibu maupun dari silsilah darah bapak. Tetapi,
terjadi silsilah sumbang atau salah jenjang dan jika dititi dari silsilah pihak
ketiga (C), akibat perkawinan keluarga terdahulu, sehingga C seolah-olah
terjepit (hapit hurui). Maka dengan pasal ini, C dapat menuntut singer tabalik
jela pada waktu pesta perkawinan dilaksanakan (A dan B)
Sanksi:
Pihak A dan B patut
membayar untuk C sebesar paling tinggi 15 kati ramu. Sifat singer ini pada
hakekatnya sebagai penangkal tabu/palis dan bukan membatalkan perkawinan.
Pasal 86
Singer Kalahi Kadama
Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan)
Penjelasan:
Setiap ada pesta adat
perkawinan, kematian dan pesta sidang adat, pesta kecil atau besar. Selama
pesta itu dilaksanakan, tidak boleh ada terjadi perkelahian, persoalan,
huru-hara, lebih-lebih kalaui ada terjadi luka, mengeluarkan darah banyak atau
sedikit, selaku menyaingi darah hewan korban pesta yang berlaku saat itu. Jika
sampai terjadi hal-hal tersebut diatas, dapat dituntut denda adat dari ketua
pesta adat itu atau penanggungjawab pesta itu.
Sanksi:
Barangsiapa berbuat
gara-garaatau yang luka mengeluarkan darah, dikenakan denda sebesar 1-15 kati
ramu, menurut besar-kecilnya pelanggaran menurut pertimbangan ketua dat
setempat.
Pasal 87
Singer Karusak
Pahewan, Karamat, Rutas dan Tajahan (denda adat kerusakan)
Penjelasan:
Barang siapa merusak
pahewan, karamat, tajahan atau petak rutas yaitu tempat-tempat yang sudah
dianggap mempunyai makan tertentu dalam kepercayaan atau harapan seperti
tersebut diatas, akan dikenakan hukuman denda berdasarkan pasal ini. Menurut
pola pandangan leluhur, bahwa manusia harus berlaku sopan-santun, juga terhadap
unsur-unsur roh gaib yang tak nampak itu yang mana roh gain tersebut telah
diatur agar bermukim ditempat-tempat tertentu. Kalau mereka diganggu, berarti
akan merusak kelestarian lingkungan.
Sanksi:
Jika seorang atau
beberapa orang yang mengejek atau membakar, menebas, menebang pohon disitu atau
mencuri barang dari rumah disana (keramat), akan dituntut hukuman sebesar 15-30
kati ramu untuk waris atau untuk kampung yang paling dekat tempat itu
dilaksanakan sama dengan pasal 49.
Pasal 88
Singer Naranjur Kulae
(denda adat kambaen/ mengecewakan pengharapan teman)
Penjelasan:
A dan B sudah sepakat
akan sama-sama berangkat mencari ikan atau berburu binatang dan berusaha. Pada
waktu berangkat, tiba-tiba si B tidak jadi berangkat tetapi disuruhnya C
sebagai penggantinya. Langsung A merasa kecewa karena hal demikian tersebut
terjadil;ah kambaen B, jalannya perburuan akan menjadi sial/tidak mendapat
hasil.
Sebagai tumbalnya
(palis), si B harus memberi rambutnya, potongan kuku dan pakaian serba sedikit,
diberikan kepada A dan C yang kan berangkat berburu atau berusaha.
Pasal 89
Singer Takian Pulau
Bua Helu/Kaleka (perkara merebut kebun buah-buahan warisan)
Penjelasan:
Si A memelihara kebun
buah-buahan yang ditanam oleh beberapa generasi yang lalu, sejalan dengan
riwayat turunan anak cucu, pada umumnya semua mempunyai hak warisan dengan
hasil buah tersebut. Biasanya orang yang merawatnya atau yang paling dekatlah
yang paling tahu silsilah para pewarisnya, tetapi tidak menutup kemungkinan dia
berusaha menanam pohon-pohon baru disekitarnya untuk mengelabui atau
menggelapkan kebun warisan orang banyak. Tidak jarang pula pihak-pihak B ikut
untuk meluruskan hal yang sebenarnya dengan pihak C, untuk membawa keterangan
dan berambisi yang berbeda sehingga terjadilah suatu kasus yang berbelit-belit.
Pelaksanaan:
Kasus demikian sangat
menuntut kemampuan para mantir adat dan pemangku adat. Diperlukan hasil
komisi yang teliti, penyaksian yang luas. Sifat dan ambisi serta latar belakang
yang berperkara, serta pendapat umum setempat sebagai bahan mantir dan pemangku
adat untuk mempertimbangkan.
Pasal 90
Perkara Takian Holang
Tana, Bahu, Kabun (perkara perselisihan batas ladang, kebun, dan bekas
berladang dan bekas berkebun)
Penjelasan:
Perselisihan tata
batas perwatasan, bekas ladang, bekas kebun merupakan hal yang rutin
dibicarakan di lingkungan masyarakat adat. Walaupun biasa kadang-kadang menjadi
persoalan/ permasalahan yang cukup rumit. Masalah pinggir sungai yang erosi,
bahagian lain pinggir sungai yang bertambah, tanda batas yang tidak jelas, dan
keterangan yang tidak lengkap, kesemuanya menjadi rumit persoalannya. Dua orang
berselisish tata batas diperlukan bahan-bahan pendahuluan bagi para hakim adat.
Pelaksanaan:
Berita acara komisi
di lapangan dan situasi lapangan, keterangan orang yang berbatasan langsung,
keterangan para saksi masing-masing pihak dan pendapatumum setempat dan
keterangan mereka yang berselisihan. Semuanya menjadi bahan para pemangku adat
untuk mempertimbangkan keputusannya, jika perlu dipakai sistem padu atau
menenung dengan sistem sumpah acara adat warisan. Dan biasanya selalu ditutup
dengan pesta makan bersama, jika perkara itu sudah dapat didamaikan dengan
keputusan dalam sidang adat itu.
Pasal 91
Perkara Takian Bahu
Waris (perkara selisish pembagian ladang warisan)
Penjelasan:
Pembagian warisan
dari sebuah rumah tangga suami-istri biasa disebut barang rupa tangan milik
bersama suami-istri dengan hak yang sama. Secara umum, jika mereka resmi
bercerai atas kehendak berdua, kecuali jika mereka ada anak (seberapa anaknya
dibagi rata). Pada umumnya pula, jika seorang tua membagi harta kekayaannya
baik harta di dalam maupun harta di luar rumah digunakan untuk:
Cadangan untuk tiwah
(dua orang laki/istri)
Cadangan hari tua dan
biaya kematian/penguburan
Selain itu, hartanya
ditata dibagi sama untuk semua anak
Inilah pedoman umum
keadatan warisan.
Pedoman pelaksanaan:
Mempelajari riwayat
harta warisanyang disengketakan
Anak yang mana tempat
yang terakhir sang pemilik harta
Daftar inventaris
harta benda keseluruhan
Bagaimana
penyelesaian jenasah, penguburan dan pelayanan tulang-belulang almarhum berdua
Daftar pewaris yang
berhak dan apa, serta siapa yang menerimanya.
Inilah yang menjadi
pedoman pelaksanaan bagi para pemangku adat dan jika perlu ditunjang dengan
sistem sumpah secara adat.
Pasal 92
Hadat Panggul,
Sapindang, Tatas lauk, Rintis Pantung, Tanggiran Sungai dan Danau
(adat-istiadat mengenai macam-macam hak panggul, sapindang, tatas handel, tatas
ikan, rintis jalutung, tanggiran, sungai dan danau)
Penjelasan:
Pada mulanya sejak
jaman purbakala, segala macam hak dan kewajibvan, semuanya ditata, diurus,
serta ditanggulangi dengan adat istiadat. Kemudian sejalan dengan perkembangan
jaman dan jangkauan lembaga pemerintah daerah dengan ragam peraturan daerahnya,
sehingga beban dan kewenangan lembaga adat kademangan semakin ringan dalam
bidang fisik, materi, tetapi yang bertambah dibidang beban sikap moral.
Adat-istiadat yang yang masih hidup dalam masyarakat perihal tersebut diatas
dalam hal ragam usaha rakyat sambil mencari relevansnya dengan peraturan yang
berlaku.
Penanggulangan:
Bagi para pemangku
adat, dalam hal menanggulangi perselisihan atau perkara yang terjadi sepanjang
apa yang tersebut di atas, tetap berprinsip pada hal sebagai berikut:
Riwayat materi yang
disengketakan, komisi lapangan, keterangan pihak yang terdekat, tekanan pada
hak pendahulu
Kadaluwarsaan dan
keterangan para saksi, pendapat umum setempat, sumpah adat dan pesta perdamaian
adat tetap menjadi mekanis, sistimatika pengusutan dan penutupan.
Pasal 93
Hadat Sapan Pahuni
(adat mengenai kepahunan)
Penjelasan:
Latar belakang adat
kebiasaan ini, apa yang disebut apa yang disebut kapahunan atau pahuni bertolak
dari pola pandangan tiga besar indera tubuh yaitu pendengaran, penglihatan, dan
perasaan, mewakili bereng, hambaruan, dan salumpuk (badan, jiwa dan roh).
Justru itu, jika ada orang lain, dengan suaranya mengajak makan yang sudah
tersedia, wajiblah dirasa walaupun dengan sentuhan fisik untuk menjangkau
kepahunan suatu persyaratan alamiah yang bersifat pribadi.
Sanksi:
Adat kebiasaan ini
akhirnya membudaya, menumbuhkan anggapan jika tidak dipenuhi tuntutan pra
syarat tersebut diatas, maka terancamlah tubuh ini oleh musibah (luka, jatuh
sakit, sial dan lain-lain) yang bisa mengakibatkan fatal. Lebih-lebih jika
terhadap darah binatang korban, walaupun tidak sempat ikut makan dagingnya,
asal sempat menyentuh darahnya, sudah cukup menjadi penangkal sumpah kepahunan
(palis pahuni). Dalil lain dasar pandangan ini, bahwa tubuh kita yang tunggal
terdiri dari tiga satuan unsur yang terpadu yaitu tubuh, jiwa dan roh.
Pasal 94
Hadat Hasapa/Hasumpah
(adat mengenai sumpah)
Penjelasan:
Adapun latar nelakang
adat warisan ini berpangkal dari pola pandangan hidup para leluhur, bahwa
makhluk manusia ini sejak awal sudah dibekali dengan pesan-pesan sang Ranying
(Tuhan Yang Maha Esa) untuk memiliki kemampuan menjadi pengurus lingkungan
hidup di dalam dunia ini yang meliputi lima unsur: flora, fauna, manusia, arwah
dan roh gaib. Dengan demikian, sistimatika apa yang disebut dalam bahasa daerah
‘belom bahadat’ termasuk hadat hasumpah, hasapa.
Pelaksanaan:
Dalam suatu acara
khusus, sarana pimpinan seorang pisur (tukang tawur) sebagai menghidupkan fisik
beras, diperintahkan menjemput beberapa roh gaib tertentu dan ilah-ilah
tertentu pula, diundang, diperintahkan hadir serta berkarya sesuai tujuan acara
khusus tersebut.
Kewibawaan:
Acara hasapa/hasumpah
sedemikian itu hanya boleh dilakukan dalam suasana yang serius demi menegakkan
nilai kebenaran terhadap perbuatan manusia yang sangat relatif. Dengan
mekanisme itu, bukan wibawa manusia yang dipertaruhkan, akan tetapi wibawa
tuhan yang dilibatkan.
Sistem padu, nenung
ngundik (sistem meramal dengan daya roh gaib)
Sistem ini caranya
lebih sederhana dan resikonya agak ringan serta tidak mengancam jiwa orang yang
berbohong dalam memberi keterangan atau kesaksian dalam suatu sidang adat.
Juga, melalui tukang
tawur yang memerintahkan roh beras untuk menjemput supaya roh gaib tertentu
agar aktif berkarya melalui jari tangan orang yang berselisih dengan memilih,
meraba (pisih) di dalam pasu yang berisi air dan sudsah dicirikan di muka umum
(mirip permainan anak-anak).
Atau kedua orang yang
berselisish, diberikan sedikit beras ketan yang sudah dibacakan doa untuk
kemudian dikunyah, kemudian diludahkan diatas dulang yang mirip dimana
cairannya yang kental mengalir menjadi pertanda benar atau salahnya keterangan
seseorang.
Dapat pula masing-masing
diberi kesempatan mendirikan sebutir telur ayam yang sudah dibaca diatas batang
sumpitan yang sudah dilumuri minyak kelapa. Pihak yang salah selalu tidak mampu
berdiri dan sebaliknya pihak yang benar akan mudah mendirikan telur diatas
batang sumpitan tadi. Memang aneh, tapi nyata, karena unsur gaib ikut berkarya.
Pasal 95
Adat Eka
Malan-Manana, Satiar Bausaha (adat tempat berladang dan tempat berusaha)
Penjelasan:
Latar belakang
pemikiran leluhur, cenderung pada umumnya memilih lokai permukimandisekitar
muara sungai sebab tanahnya agak subur, juga kemungkinan peranan sungai menjadi
sarana jalan masuk hutan yang praktis dan memberi kemudahan tempat berusaha dan
bercocok tanam serta untuk berburu. Sejak purbakala, sejangkau bunyi/suara
pikulan gong yang menjadi satu-satunya alat pemancar bunyi yang nyaring untuk
memanggil warga kampung yang sedang berusaha jika ada keperluan yang mendadak
di kampung. Dalam radius kurang lebih 5 km keliling kampung (kiri dan kanan)
sungai tempat permukiman penduduk dijadikan wilayah tempat bercocok tanam,
berladang, berburu, dan berusaha secara turun-tenurun, membudaya mengakar
menjadi adat kebiasaan yang tidak mudah dibasuh (secara awam, itulah apa yang
dimaksud dengan hak ulayat adat).
Berkaitan dengan
perobahan jalan, tentunya membawa ragam peralihan suasana membawa ragam
peralihan suasana termasuk pula mempengaruhi pola pandangan yang semakin meluas
sekaligus menuntut kemampuan masyarakat nusantara berpikir secara nasional,
bertindak lokal dan yang wajar.
Sikap mewarisi
nilai-nilai tradisional bukan seperti kita menarik mundur, tetapi menggali
nilai-nilai positif untuk memperkokoh daya tekan terhadap nilai budaya yang
negatif/asing yang melanda kebersamaan dengan ragam ilmu pengetahuan modern
yang kita undang-undangkan dan perlukan.
Berhadapan antara
perundang-undangan di satu pihak dan ragam adat-istiadat, kejelian kita
diperlukan untuk menata, menggali relevansi yang berujud peraturan setempat
dengan sebijak mungkin. Bukan untuk dipertentangkan tetapi untuk menjade
renungan.
Menyangkut tempat
berladang dan bertani serta lapangan berusaha, mutlak, karena menyangkut perut
dan nafas hidup masyarakat adat rakyat Kalimantan pada umumnya dan ini tidak
terlepas dari sasaran pembangunan yang sedang kita gumuli bersama.
Dalam rangka itu,
dihimbau, jika kita memperhatikan UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, dibanding
dengan kebiasaan (adat) masyarakat Dayak Ngaju, terutama di daerah pedalaman
yang pada umumnya masih makan hasil hutan, memang tidak mudah menyesuaikan diri
dengan pola kehidupan modern seperti yang dimaksudkan oleh peraturan
perundang-undangan tersebut. Lapisan bawah belum siap atau belum dipersiapkan
berkenaan dengan pelaksanaan HPH, hak ulayat adat dan status desa permukiman.
Bukan bermaksud mengubah UU tapi peraturan pelaksanaannya agar diperlunak bagi
rakyat kecil. Damikian pula problema keagrariaan yang dalam proses pertelaan,
para pemangku adat tidak diikutsertakan. Semoga dapat ditinjau kembali dalam
peraturan pelaksanaannya di lapangan, untuk kelancaran bagi tujuan UU Pokok
Agraria itu di daerah Kalimantan Tengah.
Pasal 96
Kasukup Singer Belom
Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang
tinggi)
Penjelasan:
Adapun ungkapan belom
bahada adalah ungkapan yang lebih dominan bagi setiap orang suku Dayak Ngaju
pada umumnya. Dapat dikatakan bahwa ungkapan ini merupakan kunci positif nilai
kepribadian tradisional warisan asli daerah, warisan turun-temurun yang
meliputi ruanmg lingkup peri hidup dan kehidupan serta kemanusiaan dalam arti fisik,
mental dan spiritual. Sifat dan hakekat norma hukum adat ini, tidak hanya
meliputi tata krama antar manusia saja, tetapi mencakup unsur flora, fauna,
manusia, para arwah, roh gaib, dimana kedudukan manusia tampil sebagai pengurus
lingkungan hidup dengan mekanisme tata krama belom bahadat (tata kesopanan yang
menyeluruh), sopan terhadap unsur yang tampak maupun yang tidak tampak.
Pelaksanaan:
Segala bentuk
peristiwa tidak terlepas dari hukum sebab-akibat, penyebabnya senantiasa dicari
di dalam atau di sekitar lingkungan hidup sendiri. Tumbalnya serta
kelestariannya pun harus mampu diurus oleh manusia. Segala bentuk pelanggaran
atau pencemaran lingkungan hidup yang tidak termuat dalam pasal-pasal norma
adat ini akan dipatutkan oleh tokoh pemangku adat setempat guna mencapai
keserasian, kelestarian dan keseimbangan alam, lingkungan hidup lahir-batin.***
*Dari Kumpulan
Tulisan Yather Nathan Ilon* berjudul Belom Bahadat. Yather Nathan Ilon, Damang
Kepala Adat Kec. Basarang dan Kuala Kapuas sejak 1974-…… Ditulis ulang dengan
sedikit perbaikan tata bahasa oleh Andriani S. Kusni.
Catatan Tambahan:
1 kati ramu sekarang
nilainya sama dengan Rp 100.000,- (lihat wawancara Andriani S. Kusni dengan
damang Nurtinus Lui)
DAFTAR PUSTAKA
- Catatan dari almarhum Damang Nyaring yang dicatatnya dari almarhum Lahing
Tabias, dan
dicatat kembali oleh
almarhum Pendeta A.R. Nyaring, desa Tampang, seorang cucu Damang Batu: Tentang
riwayat Damang Batu, Beteng, dan Perdamaian.
- Catatan Yakup Sawung, S.H, 1972 : Tentang nama-nama peserta rapat perdamaian
(catatan penyunting : sebagian tercantum dalam catatan yang diperoleh W.A.Gara)
- Catatan almarhum Damang A. Pijar, Tumbang Mahurai mengenai nama-nama peserta
rapat damai.
- Damang Salilah, AGAMA KAHARINGAN : SUSUN GAWI TIWAH SAMPAI BALAKU UNTUNG,
LBSB UNPAR, Palangkaraya, 1977, h.116-118
- Prof.Dr. Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia, Penerbit
Djambatan, Jakarta. 1990
- Prof. KMA M. Usop, M.A, ADAT ISTIADAT DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Universitas
Palangkaraya, PNPKD DPK, 1977/1978
- Bahan-bahan yang dihimpun oleh Panitia Pemugaran Makam Damang Batu di desa
Tumbang Anoi, kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Kapuas, 1989/1990